Demokrat-PKS Soroti Utang Rp45 Miliar hingga Anggaran Sosial dalam Raperda APBD 2027

oleh -421 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2027 mendapat sejumlah catatan kritis dari Fraksi Demokrat-PKS DPRD Bondowoso.

Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Fraksi Demokrat-PKS, Ketut Yudi Kartiko, S.Pi., dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, Senin (28/9/2026).

Dalam pandangannya, Fraksi Demokrat-PKS menyebut telah melakukan telaah terhadap Raperda APBD 2027 beserta sejumlah dokumen pendukung. Dari telaah tersebut, fraksi menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat penjelasan Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.

Salah satu sorotan utama yang disampaikan Ketut berkaitan dengan rencana penerimaan pembiayaan melalui utang daerah sebesar Rp45 miliar. Dana tersebut direncanakan untuk pengembangan RSUD dr. H. Koesnadi.

Fraksi mempertanyakan belum disampaikannya dokumen Debt Service Coverage Ratio (DSCR) serta perhitungan rasio kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pinjaman.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena Lampiran XVI Raperda APBD 2027 mengenai Daftar Pinjaman Daerah masih mencantumkan status “NIHIL”, sementara pada Pasal 13 telah dianggarkan penerimaan pembiayaan utang daerah sebesar Rp45 miliar.

Melalui pandangan umumnya, Fraksi Demokrat-PKS meminta dokumen DSCR, rincian proyek pengembangan RSUD, serta kejelasan status kontrak pinjaman disampaikan secara tertulis sebelum pembahasan dilanjutkan.

Selain pinjaman, Ketut juga menyoroti struktur APBD 2027. Berdasarkan Raperda, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,826 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,910 triliun. Dengan demikian terdapat defisit sebesar Rp83,48 miliar yang ditutup melalui pembiayaan neto.

Dari sisi pendapatan, Fraksi Demokrat-PKS mencermati masih tingginya ketergantungan terhadap dana transfer. Pendapatan transfer mencapai Rp1,445 triliun atau sekitar 79,1 persen dari total pendapatan daerah. Sementara PAD hanya berkontribusi sekitar 18,3 persen.

Karena itu, fraksi meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso memaparkan strategi konkret untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Baca Juga :  Eri Cahyadi Dukung Polisi Tindak Pesta Sesama Jenis di Surabaya

Catatan berikutnya menyasar belanja pegawai. Dalam Raperda APBD 2027, belanja pegawai direncanakan sebesar Rp842,34 miliar. Angka tersebut memang mengalami penurunan dibandingkan P-APBD 2026, tetapi berdasarkan metode perhitungan dalam KUA 2027, rasio belanja pegawai yang relevan terhadap batas ketentuan masih berada di angka 35,22 persen.

Fraksi meminta pemerintah daerah menjelaskan peta jalan konkret untuk mencapai kepatuhan terhadap ketentuan tersebut mulai 2027.

Anggaran bantuan sosial juga menjadi perhatian.

Ketut menyampaikan, pos belanja bantuan sosial dalam Raperda APBD 2027 tercatat Rp0. Padahal, berdasarkan LRA APBD 2025, bantuan sosial masih memiliki pagu Rp2,1 miliar dengan realisasi Rp1,695 miliar atau 80,73 persen.

Fraksi mempertanyakan dasar kebijakan penghapusan alokasi tersebut. Terlebih, fungsi perlindungan sosial dalam struktur belanja daerah hanya dialokasikan sekitar Rp5,68 miliar atau 0,30 persen dari total belanja daerah.

Sorotan serupa muncul pada alokasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial. Dari total pagu SPM sebesar Rp99,79 miliar, SPM bidang sosial hanya memperoleh sekitar Rp196,95 juta atau 0,20 persen.

Fraksi meminta penjelasan mengenai dasar penghitungan kebutuhan SPM sosial serta rencana penyesuaian anggaran dengan jumlah penerima manfaat di lapangan.

Di sektor kesehatan, Fraksi Demokrat-PKS juga mempertanyakan pemangkasan anggaran Dinas Kesehatan non-RSUD. Anggaran yang semula diusulkan dalam RKPD sebesar Rp194,73 miliar menjadi Rp166,64 miliar dalam Raperda APBD 2027.

Pemangkasan sekitar Rp28,10 miliar tersebut, menurut fraksi, perlu dijelaskan dampaknya terhadap pencapaian target pembangunan kesehatan daerah.

Ketut juga menyampaikan sejumlah temuan pada rincian belanja. Salah satunya terkait Dinas Peternakan dan Perikanan yang mencantumkan target pembangunan atau rehabilitasi dua unit rumah potong hewan, tetapi tidak memiliki alokasi belanja modal.

Sub-kegiatan tersebut hanya memperoleh anggaran Rp1,08 juta dan seluruhnya tercatat sebagai belanja operasi. Fraksi meminta pemerintah menjelaskan bagaimana target fisik tersebut dapat dicapai dengan anggaran yang tersedia.

Baca Juga :  Truk Semen Terperosok di Panarukan, Arus Pantura Macet Total

Temuan lain terdapat pada Dinas Kesehatan. Pengadaan 10 unit alat kesehatan dengan anggaran Rp1,6 miliar seluruhnya dibukukan sebagai belanja barang dan jasa tanpa belanja modal.

Fraksi meminta penjelasan mengenai dasar klasifikasi anggaran tersebut dan koreksi apabila memang diperlukan.

Di tengah berbagai catatan tersebut, Fraksi Demokrat-PKS tetap memberikan apresiasi terhadap peningkatan belanja modal. Dalam Raperda APBD 2027, belanja modal mencapai Rp222,12 miliar atau meningkat 15,25 persen dibandingkan P-APBD 2026.

Namun, peningkatan tersebut dinilai perlu dilihat bersama keberlanjutan fiskal daerah, terutama karena terdapat rencana pembiayaan melalui utang daerah sebesar Rp45 miliar.

Fraksi juga mencatat kenaikan anggaran Program Pengelolaan Persampahan menjadi Rp10 miliar, atau meningkat 330,9 persen dibandingkan pagu RPJMD/RPD sebesar Rp2,32 miliar.

Atas kenaikan tersebut, fraksi meminta penjelasan mengenai rencana penggunaan anggaran agar peningkatan alokasi benar-benar berkontribusi terhadap penyelesaian persoalan pengelolaan sampah di Bondowoso.

Dalam bagian akhir pandangan umumnya, Fraksi Demokrat-PKS menyampaikan sejumlah saran. Di antaranya meminta program beasiswa tetap menjadi prioritas dan dialokasikan secara berkelanjutan.

Fraksi juga meminta ruang penganggaran bantuan bagi masjid, mushola, serta madrasah atau yayasan tetap dibuka dengan mekanisme verifikasi dan pertanggungjawaban yang ketat.

Selain itu, Stadion Magenda didorong menjadi program strategis daerah agar dapat diupayakan memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.

Melalui pandangan tersebut, Fraksi Demokrat-PKS menegaskan seluruh catatan dan pertanyaan yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD, dengan tujuan mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bondowoso.(wan)