Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan, 1.169 Hektare Area Konsesi Terbakar

oleh -40 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau penanganan kebakaran TNBTS di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. (Foto: Kemenhut)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan di Kalimantan terkait penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare, dengan area terbakar tercatat 1.169,13 hektare.

Raja Juli mengatakan pencabutan izin merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan hukum terhadap pemegang konsesi yang dinilai melanggar kewajiban pengelolaan kawasan.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Juli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Lima perusahaan yang izinnya dicabut tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Berikut rincian perusahaan dan luas konsesinya:

PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat: 29.140 hektare.
PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan: 11.882 hektare.
PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah: 3.812 hektare.
PT Grace Putri Perdana di Lamandau dan Sukamara, Kalimantan Tengah, serta Ketapang, Kalimantan Barat: 28.990 hektare.
PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah: 18.640 hektare.

Jika dijumlahkan, luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.

Sementara itu, luas area terbakar yang tercatat pada masing-masing konsesi yakni:

PT Wana Lestari Jaya: 47,84 hektare
PT Prima Multi Buana: 18,20 hektare
PT Pancaran Wana Nusa: 497 hektare
PT Grace Putri Perdana: 374,99 hektare
PT Babugus Wahana Lestari: 231,10 hektare

Total area terbakar yang disebut pemerintah mencapai 1.169,13 hektare.

Raja Juli mengatakan pencabutan izin dilakukan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan masing-masing perusahaan. Menurutnya, pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan dan memenuhi ketentuan yang melekat pada izin.

Baca Juga :  Wabup Jember Pimpin Pencegahan Covid-19 di Pesantren

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini izin lima perusahaan tersebut saya cabut,” katanya.

Ia berharap pencabutan izin tersebut menjadi peringatan bagi perusahaan lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan.

Raja Juli menegaskan perusahaan pemegang konsesi tidak boleh melakukan pembakaran maupun membiarkan kondisi yang dapat memicu terjadinya karhutla.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran ataupun pembiaran,” ujarnya. (cit)