DPRD Surabaya Soroti Data Desil, Warga Miskin Masuk Kategori 9-10

oleh -43 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya — Komisi D DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serius membenahi tata kelola data desil kemiskinan. Pasalnya, masih ditemukan warga kurang mampu yang justru masuk kategori desil 9 hingga 10.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat antara Komisi D DPRD Surabaya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr. Akmarawita Kadir mengatakan, ketidakakuratan data desil dapat berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan pemerintah.

“Desil tidak dikelola dengan baik, maka angka kemiskinan berpotensi bertambah,” ujar Akmarawita, Rabu, 2/9/2026.

Politisi Golkar tersebut mencontohkan warga yang sebenarnya tergolong kurang mampu, tetapi tercatat dalam Desil 9 atau 10. Kondisi itu membuat anak-anak dari keluarga tersebut berpotensi kehilangan akses terhadap bantuan pendidikan.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan meminta masyarakat memperbaiki data secara mandiri melalui aplikasi. Pemkot Surabaya dinilai perlu memberikan pendampingan kepada warga yang mengalami kendala.

“Tidak semua warga secara mandiri bisa memperbaiki data tersebut lewat aplikasi. Di sinilah Pemkot Surabaya harus hadir mendampingi dan membantu mereka,” katanya.

Akmarawita juga meminta camat, lurah, hingga pengurus RT memiliki pemahaman yang sama dalam memperbaiki akurasi data warga.

“Jangan sampai lurah atau camat malah membantu meningkatkan kemiskinan, yang harusnya membantu menurunkan angka kemiskinan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPS Kota Surabaya Arief Chandra Setiawan menjelaskan, penetapan desil merupakan kewenangan BPS Pusat berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.

Penentuan peringkat tersebut menggunakan 39 variabel. Arrief mengakui masih terdapat persoalan sinkronisasi data antarlembaga.

“DTSEN ini sudah tujuh kali rilis sejak 2025. Masalahnya, versi terbaru sudah muncul di aplikasi, tetapi belum sampai ke OPD-OPD sehingga belum bisa digunakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemkot Koordinasi Dengan Pemprov Jatim Terkait Bagi Hasil Pendapatan PKB

Warga yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan sanggahan melalui kanal resmi DTSEN atau datang langsung ke kantor BPS.

Hingga kini, sekitar 3.000 warga Surabaya telah mengajukan perbaikan data secara mandiri. BPS Kota Surabaya mengaku masih kewalahan menangani permohonan tersebut.

Arief menegaskan, Sensus Ekonomi yang sedang berlangsung tidak berkaitan dengan penentuan desil.

“Banyak anomali yang masih perlu dibersihkan sampai akhir tahun ini. Tapi yang menentukan pemeringkatan tetap BPS Pusat, bukan kami,” pungkasnya.(Den/Fri)