Modus KUR Fiktif BNI Jember, Aspidsus: Warga Buta Huruf, Foto Ladang Jadi Bukti

oleh -225 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Warga buta huruf sasaran tersangka untuk dijadikan modus pengajuan KUR Fiktif. (Foto: IST)

KILASAJTIM.COM, Surabaya – Warga yang tak bisa membaca dan menulis diduga menjadi sasaran pengajuan KUR Mikro fiktif BNI Cabang Jember. Identitas mereka dikumpulkan, kemudian digunakan sebagai debitur tanpa penjelasan soal pinjaman yang diajukan.

Tak berhenti di situ. Untuk memenuhi persyaratan kredit, warga difoto seolah-olah memiliki usaha. Lokasi pengambilan foto justru berada di ladang jagung, perkebunan pepaya hingga kandang kambing milik tersangka Siti Kholijah di Ledokombo, Jember.

Modus tersebut diungkap Kejati Jawa Timur dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021-2023. Siti Kholijah yang merupakan Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian ditetapkan sebagai tersangka kelima pada 17 September 2026.

Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan Siti berperan merekomendasikan calon penerima KUR sekaligus mengumpulkan dokumen persyaratan warga.

Punia menjelaskan modus bermula ketika data kependudukan warga berupa KTP dan KK dikumpulkan untuk diajukan sebagai calon debitur. Namun, calon debitur tersebut tidak dipastikan memiliki usaha yang menjadi dasar pengajuan KUR.

Warga kemudian difoto di lokasi yang seolah-olah menunjukkan aktivitas usaha.

“Untuk Ternak Maharani, debitur difoto di kandang kambing milik tersangka Siti Kholijah di Desa Sumberlesung, Ledokombo, Jember. Sedangkan untuk PT Berlian, debitur difoto di ladang jagung dan pepaya milik tersangka Siti Kholijah,” kata Punia saat konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Kamis (17/9/2026) malam.

Foto tersebut digunakan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan kredit.

Setelah itu, warga diarahkan menandatangani berkas permohonan KUR di rumah Siti Kholijah. Mereka disebut tidak diberi kesempatan membaca ataupun mendapat penjelasan mengenai isi dokumen.

“Banyak debitur yang buta huruf,” ujar Punia.

Warga yang menyerahkan identitasnya kemudian diberi uang sekitar Rp 1 juta. Menurut penyidik, uang tersebut diberikan dengan dalih bantuan sosial.

Baca Juga :  Haul Sunan Ampel, Khofifah Ajak Teladani Moh Limo

Masalahnya, setelah kredit disetujui dan dana KUR cair, buku rekening serta kartu ATM tidak berada di tangan warga yang namanya tercatat sebagai debitur.

Dokumen dan akses dana tersebut kemudian diserahkan kepada Siti Kholijah. Pencairan dilakukan melalui Agen BNI 46 yang dikelola R, anak Siti.

Uang hasil pencairan selanjutnya dikelola Siti. Salah satu penggunaannya disebut untuk menutup tunggakan kredit bermasalah milik CA lain agar pengajuan pinjaman baru dapat dilakukan kembali.

Melalui PT Ternak Maharani, Siti Kholijah disebut mengajukan 98 debitur dengan nilai pengajuan Rp 45 juta per debitur.

Total dana yang dicairkan mencapai Rp 4.252.504.619. Dana tersebut disebut telah diterima Siti selaku CA PT Ternak Maharani dan kini dalam kondisi macet dengan outstanding per November 2024.

Dari dugaan perbuatan Siti bersama MFH selaku Pemimpin Cabang BNI Jember, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 6,14 miliar.

Sementara total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021-2023 mencapai Rp 41.487.138.481 atau sekitar Rp 41,48 miliar berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026.

Siti Kholijah kini ditahan di Rutan Cabang Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung sejak 17 September hingga 3 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, Kejati Jatim telah menetapkan lima tersangka. Selain Siti, mereka adalah MFH selaku Pemimpin Cabang BNI Jember, AM selaku CA CV Jawara Tani, IS selaku CA CV Idris Adnan Jaya (IAJ), dan HN selaku CA PT Niram. (cit)