Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Capai Rp214,3 Miliar Selama Program Keringanan Pajak

oleh -16 Dilihat
Oleh
Frizal
Reporter
Foto: dok kilasjatim.com

KILASJATIM.COM, Surabaya – Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Timur mencapai Rp214,3 miliar selama periode program keringanan pajak pada 1-31 Agustus 2026. Pada periode yang sama, nilai pajak daerah yang dibebaskan mencapai Rp965,3 juta.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mencatat penerimaan PKB mencapai tepatnya Rp214.309.924.000. Sementara kebijakan pembebasan pajak dimanfaatkan 461.521 objek pajak.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 456.752 objek pajak memanfaatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan tingginya pemanfaatan program menunjukkan adanya respons positif masyarakat terhadap kebijakan keringanan pajak sekaligus pembayaran kewajiban pajak kendaraan.

“Alhamdulillah, lebih dari 461 ribu objek pajak telah memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Dari total penerimaan Rp214,3 miliar tersebut, Rp213.811.574.200 berasal dari pembayaran terkait pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.

Sementara penerimaan dari sejumlah skema lainnya terdiri atas Rp75,7 juta dari pajak progresif, Rp99,4 juta dari pengurangan tunggakan PKB bagi buruh, Rp153,8 juta dari wajib pajak dalam data P3KE/DTSEN, Rp164 juta dari pengemudi ojek online, serta Rp5,4 juta dari kendaraan roda tiga.

Di sisi lain, nilai pembebasan pajak daerah mencapai Rp965.338.617.

Pembebasan terbesar diberikan kepada wajib pajak yang masuk data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Skema ini dimanfaatkan 2.612 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp538,3 juta.

Berikutnya, pembebasan PKB bagi pengemudi ojek online dimanfaatkan 1.639 objek pajak dengan nilai Rp351,6 juta.

Adapun pembebasan pajak progresif dimanfaatkan 74 objek pajak senilai Rp40 juta. Pengurangan tunggakan PKB bagi buruh diberikan kepada 368 objek pajak dengan nilai Rp18,6 juta, sedangkan pembebasan PKB kendaraan roda tiga dimanfaatkan 76 objek pajak senilai Rp16,8 juta.

Baca Juga :  Amerika Serikat Resmi Tarik Diri dari WHO

Program keringanan pajak tersebut telah berakhir pada 31 Agustus 2026. Khofifah berharap masyarakat tetap membayar pajak kendaraan secara tertib meski tidak lagi mendapatkan pembebasan dalam program tersebut.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Menurut Khofifah, kemudahan pembayaran dan kebijakan keringanan pajak diharapkan tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga memperluas kepatuhan wajib pajak.

“Program pembebasan pajak daerah telah berakhir pada 31 Agustus, tetapi saya berharap semangat masyarakat untuk tertib dan taat pajak terus berlanjut,” katanya.

Dengan penerimaan PKB yang mencapai Rp214,3 miliar sepanjang Agustus, pembayaran pajak kendaraan tetap menjadi salah satu sumber penting penerimaan daerah untuk menopang pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur. (cit)