Sidang Investasi Buah Impor Fiktif PN Surabaya: Saksi Ungkap Kerugian Capai Rp 200 Miliar​

oleh -399 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan bertopeng investasi perdagangan buah impor, Senin (31/8/2026).

Perkara yang menjerat dua terdakwa, Dimas Helmi Achmad Sulthan bin Hari Agus Santoso (alm) dan Virta Resia Pangestu, ini menghadirkan lima saksi korban untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, para saksi blak-blakan merincikan skema kerugian yang mereka alami dengan nilai yang fantastis, mulai dari miliaran hingga puluhan miliar rupiah.
​Modus Janji Return 10 Persen dan Gudang Margomulyo
​Salah satu saksi korban, M. Yusuf Ibnoe, yang hadir bersama istrinya mengungkapkan bahwa total akumulasi perputaran dana di rekening audit memang mencatatkan angka Rp 88,77 miliar.

Namun, nilai tersebut merupakan hasil perputaran dana (roll-over) sejak Mei 2024 hingga November 2025.
​”Saya dan istri sebenarnya total uang yang kami masukkan sekitar Rp 21 miliar… Kalau hasil audit terbaca Rp 88 miliar karena uang yang ditransfer kembali kepada saya, saya transfer lagi,” ujar Yusuf di persidangan.

Yusuf yang berprofesi sebagai kontraktor mengaku awalnya tergiur karena Dimas merupakan teman sekolahnya sewaktu SMP di Surabaya.

Terdakwa menjanjikan pengembalian modal beserta profit sebesar 10 persen dalam tenggat waktu tiga bulan dengan mengatasnamakan bisnis buah impor nyata.
​Awalnya pencairan berjalan lancar.

Namun, kebohongan mulai terkuak saat Yusuf menemukan dokumen purchase order (PO) yang diduga fiktif. Meski dana yang sempat dikembalikan mencapai Rp78,23 miliar, Yusuf dan istrinya masih mengalami kerugian bersih sebesar Rp10,54 miliar. Saat dikonfrontasi, Dimas berdalih bahwa dirinya juga merupakan korban dari Virta.

Namun, keterangan tersebut diragukan karena Dimas tak pernah menuntut pertanggungjawaban apa pun dari Virta saat dipertemukan.

Baca Juga :  Celadon, Hunian Mewah Hadir di Surabaya Kawasan Terintegrasi Magna One

Kesaksian senada disampaikan korban lainnya, Heri Yohanes, yang menelan kerugian hingga Rp6,7 miliar. Heri mengaku terbujuk setelah diajak meninjau langsung gudang penyimpanan buah di kawasan Margomulyo, Surabaya, serta diperlihatkan foto-foto impor kontainer buah.

Selain Heri dan Yusuf, beberapa korban lain mencatatkan kerugian masing-masing Rp20 miliar dan Rp13 miliar.
​Korban Tuntut Keadilan dan Pengembalian Aset
​Di luar persidangan, kuasa hukum Yusuf dan istri, Rohmad Amrullah, S.H., M.H., menegaskan bahwa total korban dari skema investasi ini mencapai 23 orang dengan taksiran total kerugian membengkak hingga Rp200 miliar.

Rohmad menyatakan pihak korban mendesak agar proses hukum tidak sekadar menghukum pidana para terdakwa, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk melacak dan mengembalikan aset-aset (asset recovery) milik korban yang telah lenyap.

“Harapannya, hukuman yang dijatuhkan seberat mungkin dan dapat memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” tegas Rohmad seusai persidangan.

Para korban juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Majelis Hakim PN Surabaya mengawal kasus ini secara transparan dan amanah.

Mereka turut mengimbau Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk memberi perhatian khusus pada perkara ini. Hingga kini, proses persidangan di PN Surabaya masih terus bergulir untuk mendalami agenda pembuktian lebih lanjut.
(Rif)