DPRD Surabaya Dorong Perda Disabilitas, Pastikan Akses Setara bagi Penyandang Disabilitas

oleh -114 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – DPRD Kota Surabaya mendorong penguatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD.

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi terkait permohonan audiensi Koalisi Difabel Kota Surabaya di ruang Komisi D DPRD Surabaya.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dinas Sosial, Bappeda, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya William Wirakusuma mengatakan, pihaknya mengecek kembali sejumlah aspirasi kelompok difabel yang sebelumnya disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Menurut William, dari tiga usulan utama yang dibahas, dua di antaranya telah difasilitasi Pemkot Surabaya.

“Tadi kita cek lagi apakah yang disampaikan di Musrenbang itu sudah difasilitasi oleh pemerintah kota. Ternyata memang permintaan dari teman-teman difabel ada RAD (Rencana Aksi Daerah) dan ada satu program lagi yang memang untuk memfasilitasi teman-teman di OPD, itu sudah dilakukan semua,” kata William, Rabu, 12/8/2026.

Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperkuat, terutama terkait akses pekerjaan, informasi bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas publik.

Pemkot Surabaya, kata William, telah menggelar job fair khusus penyandang disabilitas melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker). Namun, pelaksanaannya dinilai masih perlu disesuaikan dengan kebutuhan kelompok difabel.

“Memang sebenarnya sudah ada Perda inisiatif dari DPRD. Sudah masuk program Perda, cuma karena ada miskom dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota sehingga belum jalan. Ini kita tadi tegaskan lagi supaya dijalankan lagi,” ujarnya.

William berharap pembahasan Perda tersebut dapat dilakukan tahun ini. Jika belum memungkinkan, DPRD akan mengupayakannya masuk dalam pembahasan tahun berikutnya.

Ia menegaskan, regulasi tersebut harus menjamin akses yang setara bagi penyandang disabilitas dalam pembangunan Kota Surabaya.

Baca Juga :  Bawa Sapi Hidup, Ratusan Jagal Demo DPRD Surabaya Tolak Relokasi RPH Pegirian

Menurut dia, penyandang disabilitas harus dilibatkan sejak tahap perencanaan pembangunan hingga memperoleh kesempatan kerja dan akses terhadap program pemerintah.

William juga menyoroti keterbatasan informasi mengenai mekanisme perbaikan data penerima bantuan sosial, termasuk pengajuan keberatan terhadap data DTSEN.

Selain itu, fasilitas publik ramah disabilitas dinilai masih perlu diperkuat. Ia meminta pembenahan dimulai dari gedung pemerintahan, termasuk kantor kelurahan dan kecamatan.

“Aksesibilitas itu tidak cuma dari infrastruktur, tapi juga pekerjaan, kesehatan, pendidikan, bantuan dan segala macam. Pokoknya teman-teman difabel ini harus punya akses terhadap APBD Kota Surabaya,” kata William.

DPRD juga berencana melibatkan Koalisi Difabel Kota Surabaya dan kelompok penyandang disabilitas dalam pembahasan Perda. Masukan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi yang juga wajib dilengkapi naskah akademik.

Dengan Perda tersebut, DPRD berharap pemenuhan hak penyandang disabilitas memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan terintegrasi dalam pembangunan Kota Surabaya.(Den/Fri)