KILASJATIM.COM, Jakarta – Sebanyak 173.706 narapidana mendapat Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 RI. Dari jumlah tersebut, 3.563 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8/2026). Penyerahan juga berlangsung di Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi merupakan penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap HAM sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” kata Agus.
Dari total penerima remisi, sebanyak 170.143 narapidana menerima RU I, yakni masih harus menjalani sisa masa pidana setelah pengurangan hukuman. Sementara 3.563 narapidana menerima RU II dan langsung bebas.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan penerima RU terbanyak, yakni 19.269 narapidana. Berikutnya Sumatera Utara sebanyak 18.222 narapidana dan Jawa Timur 14.673 narapidana.
Selain narapidana, 1.085 anak binaan mendapat Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU). Sebanyak 28 anak binaan di antaranya langsung bebas.
Untuk PMPU, penerima terbanyak berada di Sumatera Utara dengan 94 anak binaan, disusul Jawa Barat 86 anak dan Jawa Timur 85 anak.
Agus mengatakan remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus mengikuti pembinaan, menjaga kedisiplinan, serta meningkatkan kemampuan sebelum kembali ke masyarakat.
Menurut dia, proses pembinaan tidak berhenti pada pengurangan masa pidana. Warga binaan diharapkan mampu hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana setelah bebas.
Sementara bagi anak binaan, pendekatan pembinaan lebih menitikberatkan pada pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial.
“Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga meminta narapidana dan anak binaan yang menerima remisi tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan,” kata Mashudi.
Pemberian RU dan PMPU tahun ini juga berdampak pada penghematan anggaran negara. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp358.922.115.000.
Selain remisi umum, pemerintah memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.
Mereka sebelumnya kembali secara sukarela dan membantu proses perbantuan serta pemulihan di lapas setelah kejadian banjir Sumatera pada 2025.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai 20 hari hingga dua bulan. Pemberian tersebut mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Agus menjelaskan remisi tambahan tersebut diberikan dengan pertimbangan keselamatan dan kemanusiaan dalam situasi bencana.
“Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan,” ujarnya.
Agus menegaskan pemberian remisi tidak membedakan jenis tindak pidana. Termasuk narapidana kasus korupsi yang memenuhi persyaratan tetap dapat memperoleh remisi.
“Ya kan tidak boleh diskriminasi. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Agus saat ditemui di Istana Negara, Jakarta.
Dia menjelaskan lama remisi yang diterima setiap narapidana bergantung pada ketentuan yang berlaku serta proses pembinaan yang dijalani.
“Pemberian remisi kan sudah diatur dengan undang-undang pemasyarakatan,” ujarnya.
Dengan demikian, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Di balik ribuan narapidana yang bebas pada momentum HUT RI, ada harapan agar proses pembinaan berlanjut di luar lapas dan mereka benar-benar kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat. (cit)
