KILASJATIM>COM, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah (Pemda) tidak gegabah memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) meski mengalami kesulitan membayar gaji. Menurutnya, kepala daerah harus lebih dulu mengoptimalkan kapasitas fiskal sebelum mengambil langkah ekstrem.
Bima mengakui ada sejumlah daerah yang mengalami tekanan keuangan sehingga kesulitan memenuhi belanja pegawai. Namun, ia menegaskan pemecatan bukan menjadi solusi pertama yang harus diambil.
“Kami meminta kepala daerah tidak terlalu mudah mengambil langkah drastis seperti pemecatan atau pemberhentian. Sisir dulu kapasitas fiskalnya, dan jika memang darurat, komunikasikan agar kita bisa mencari jalan keluar bersama,” ujar Bima di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/7/2026) kemarin.
Ia mengatakan Kementerian Dalam Negeri masih memetakan daerah-daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji ASN. Berdasarkan data yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sekitar 490 pemerintah daerah menghadapi persoalan tersebut.
“Kami masih terus melakukan pemetaan terkait daerah-daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji,” kata Bima.
TKD Dipangkas, Pemda Tertekan
Bima mengakui kemampuan fiskal daerah ikut tertekan setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Karena itu, pemerintah pusat masih berkoordinasi dengan DPR dan Kementerian Keuangan untuk mencari formulasi terbaik.
“Ini masih terus kami godok dan komunikasikan dengan Komisi II DPR serta Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Pemerintah Siapkan Opsi Tambahan Dana
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pemberian tambahan dana bagi pemerintah daerah yang benar-benar tidak mampu membayar gaji ASN.
Menurutnya, tambahan anggaran berpotensi diberikan kepada daerah yang memenuhi syarat. Namun, realisasinya masih menunggu arahan Presiden.
“Peluangnya ada, tetapi nanti bergantung pada petunjuk Bapak Presiden,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah bertemu Purbaya untuk membahas skema top-up anggaran bagi daerah yang mengalami kesulitan keuangan.
Tito menjelaskan tambahan dana hanya akan diberikan setelah pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat telah disalurkan. Jika setelah itu kemampuan keuangan daerah masih belum mencukupi, pemerintah akan mempertimbangkan bantuan tambahan.
“Kita tidak ingin langsung memberikan top-up. Daerah tetap harus melakukan efisiensi terlebih dahulu,” ujar Tito.
Skema tersebut disiapkan pemerintah agar kesulitan fiskal di daerah tidak berujung pada pemberhentian ASN maupun terganggunya pelayanan publik kepada masyarakat. (cit)
