Ulama dan Pelaku Usaha Dukung Fatwa MUI Jatim, Tegaskan yang Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika

oleh -414 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Kalangan ulama dan pelaku usaha rokok elektronik menyatakan dukungan terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai media konsumsi narkotika. Mereka menilai fatwa tersebut menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan narkotika sekaligus perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh produk vape dinyatakan haram.

Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Gus Kholili Kholil, menjelaskan bahwa substansi fatwa MUI Jawa Timur secara tegas mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi, menyimpan, atau menyebarluaskan narkotika. Namun, menurutnya, fatwa tersebut tidak menyatakan bahwa perangkat vape sebagai produk adalah haram.

“Setelah saya pelajari, yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Perangkatnya sendiri itu tidak haram. Perangkat vape, mengonsumsi vape per se atau li dzatihi sesuai dengan definisi asalnya, vape itu tidak termasuk kategori haram,” ujar Gus Kholili, Minggu (19/7/2026).

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menyederhanakan isi fatwa menjadi seolah-olah penggunaan vape secara umum diharamkan. Menurutnya, penyederhanaan tersebut berpotensi memelintir substansi fatwa dan menimbulkan kesalahpahaman.

“Kenapa saya bilang konsekuensinya sangat tinggi? Ya, dikarenakan mengonsumsi vape itu hukumnya tidak haram. Sehingga, ketika disederhanakan menjadi ‘mengonsumsi vape hukumnya haram’, berarti memelintir penafsiran fatwa MUI, konsekuensinya berat,” tegasnya.

Gus Kholili menjelaskan, dalam fikih Islam terdapat perbedaan mendasar antara suatu benda dengan cara penggunaannya. Sebuah barang yang pada dasarnya berstatus mubah atau boleh tidak otomatis menjadi haram hanya karena disalahgunakan oleh sebagian orang. Yang menjadi objek hukum adalah tindakan penyalahgunaannya, bukan bendanya.

Sebagai ilustrasi, ia mencontohkan penggunaan jarum suntik yang memiliki manfaat luas di bidang kesehatan, meskipun dalam praktiknya dapat disalahgunakan untuk tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga :  BNNP Jatim Gelar Razia di 9 Tempat Hiburan Malam Surabaya, 28 Orang Positif Narkoba

“Jarum suntik itu sangat umum penggunaannya untuk alat-alat medis. Tetapi ada beberapa orang yang menggunakannya untuk tujuan yang tidak dibenarkan, misalnya penyalahgunaan narkotika. Penggunaan jarum suntik tidak lantas diharamkan karena tetap memiliki manfaat yang lain sehingga perlu dibedakan,” jelasnya.

Menurutnya, prinsip yang sama berlaku terhadap vape. Produk tersebut merupakan barang legal, sedangkan yang dilarang adalah narkotika atau zat terlarang yang disalahgunakan melalui berbagai media, termasuk vape.

Pandangan serupa disampaikan kalangan pelaku usaha dan konsumen rokok elektronik yang menyatakan dukungan terhadap fatwa MUI Jawa Timur. Mereka menilai fatwa tersebut menegaskan bahwa yang harus diberantas adalah penyalahgunaan narkotika, bukan produk vape legal yang diproduksi, diperdagangkan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan telah dikenai pita cukai.

Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia, mengatakan pihaknya mendukung penuh fatwa yang menegaskan keharaman narkotika dalam bentuk apa pun.

“Kami sependapat dengan MUI Jatim, apa pun bentuknya, narkoba haram hukumnya. Hal ini juga penting untuk melindungi dan memisahkan industri yang legal dan taat aturan dengan yang ilegal,” ujar Fachmi.

Ia menegaskan penggunaan vape sebagai media konsumsi narkotika merupakan bentuk penyalahgunaan yang tidak mewakili industri vape legal. Menurutnya, berbagai pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) juga tidak menunjukkan adanya produk yang mengandung narkotika berasal dari toko vape resmi.

Karena itu, penyamarataan antara produk vape legal dan perangkat yang dimodifikasi untuk penyalahgunaan narkotika dinilai tidak adil bagi pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi.

Fachmi juga mendorong penguatan kolaborasi antara pelaku industri dengan MUI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.

Baca Juga :  Menag Kenalkan Ekoteologi di Peluncuran Hari Santri 2025 

“Kami berharap adanya kerja sama yang kuat antara pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait dalam membahas vape narkoba maupun isu krusial lainnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, menilai fatwa MUI Jawa Timur layak didukung sebagai bagian dari upaya memerangi penyalahgunaan narkotika. Namun, ia menekankan bahwa persoalan utama terletak pada tindakan oknum yang menyalahgunakan perangkat vape, bukan pada produk vape itu sendiri.

Menurut Paido, kebijakan yang lebih efektif adalah memperkuat pengawasan distribusi, penegakan hukum terhadap peredaran narkotika, serta pemberantasan produk ilegal agar langkah yang diambil tepat sasaran tanpa merugikan industri legal.

“Fokus kebijakan sebaiknya diarahkan pada pemberantasan peredaran narkotika dan produk ilegal, bukan pada seluruh produk vape legal yang berpita cukai,” tutupnya.

Dukungan dari kalangan ulama dan pelaku usaha tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai substansi Fatwa MUI Jawa Timur, sehingga upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan stigma terhadap industri vape yang beroperasi sesuai ketentuan hukum.(ara)