Imigrasi Surabaya Tangkap 15 WNA, Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi

oleh -17 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Imigrasi dan Polresta Sidoarjo Bongkar Dugaan Kejahatan Data Pribadi. (Foto: Ist)

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Polresta Sidoarjo mengamankan 15 warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam. Awalnya, mereka diduga melanggar aturan keimigrasian. Namun, pengembangan penyelidikan mengarah pada dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk pembukaan dan penguasaan rekening tanpa sepengetahuan pemilik.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada 30 Juni 2026 terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah rumah di Kabupaten Sidoarjo.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan dan mengamankan tiga warga negara China.

Saat pemeriksaan, salah satu WNA China berinisial LGC tidak dapat menunjukkan paspor. Petugas kemudian menggeledah tempat tinggalnya di Kota Batu.

“Dari lokasi itu ditemukan sembilan paspor milik warga negara Vietnam yang berada dalam penguasaan LGC,” kata Agus, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan keterangan LGC, petugas mengembangkan penyelidikan ke sebuah vila di Kota Batu. Di lokasi tersebut, tim menemukan sembilan warga negara Vietnam yang juga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan karena diduga seluruh paspor mereka dikuasai oleh LGC.

Kasus kemudian dikembangkan bersama Polresta Sidoarjo. Tim gabungan kembali mengamankan tiga WNA lainnya serta lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan 15 WNA yang terdiri atas lima warga negara China dan 10 warga negara Vietnam. Seluruh WNA tersebut kini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Diduga Terlibat Penyalahgunaan Data Pribadi

Selain dugaan pelanggaran keimigrasian, penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk membuka dan menguasai rekening atas nama orang lain tanpa persetujuan pemiliknya.

Baca Juga :  BNN Gerebek Gudang Diduga Produksi Narkoba di Gresik, Barang Bukti Diduga Capai Ton

Agus menjelaskan, penanganan pelanggaran keimigrasian terhadap seluruh WNA menjadi kewenangan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Sementara penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi ditangani Polresta Sidoarjo.

“Tiga WNA China yang sebelumnya kami periksa telah kami limpahkan ke Polresta Sidoarjo karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan data pribadi. Sedangkan lima WNI yang diamankan saat ini masih berstatus saksi,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta berbagai perangkat elektronik lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.(cit)