Eri Larang RT/RW Tarik Pungutan Sembarangan, Pelanggar Terancam Dicopot

oleh -33 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Foto: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi/dok kilasjatim

KILASJATIM.COM, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memperketat aturan penarikan iuran di lingkungan RT dan RW. Lewat Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026, Eri menegaskan pengurus RT/RW hanya boleh menarik tiga jenis iuran. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada pencopotan pengurus.

SE yang ditujukan kepada seluruh camat dan lurah itu menjadi pedoman agar penarikan iuran di lingkungan RT/RW dilakukan sesuai ketentuan. Aturan ini juga diterbitkan untuk mencegah munculnya pungutan liar yang membebani warga.

Mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022, hanya tiga jenis iuran yang diperbolehkan, yakni iuran keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang belum diserahkan atau belum dikelola pemerintah daerah.

“Yang diperbolehkan hanya iuran keamanan, kebersihan, dan penerangan PSU yang belum diserahkan atau belum dikelola pemerintah daerah,” kata Eri, Sabtu (11/7/2026).

Di luar ketentuan tersebut, seluruh bentuk pungutan dinyatakan tidak diperbolehkan. Larangan itu meliputi pungutan bagi warga pindah datang, biaya pemasangan internet, biaya pembuatan surat pengantar RT/RW, biaya pendataan warga, maupun pungutan lain yang sejenis.

Meski demikian, warga tetap dapat memberikan sumbangan secara sukarela. Sumbangan tidak boleh ditentukan besarannya, tidak memiliki batas waktu pembayaran, serta tidak bersifat mengikat.

Selain itu, penggalangan dana untuk pembangunan lingkungan secara swadaya tetap dimungkinkan. Namun, mekanismenya harus melalui musyawarah warga, disusun secara transparan, dan mendapat verifikasi dari lurah sebelum diberlakukan.

Eri mencontohkan, apabila warga bersepakat membangun saluran air atau paving secara swadaya, besaran kontribusi harus dihitung berdasarkan kebutuhan riil proyek, bukan ditetapkan sepihak oleh pengurus RT atau RW.

“Kalau akan menarik iuran swadaya, harus mendapat verifikasi dari lurah. Besarannya juga harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama,” ujarnya.

Baca Juga :  Hari Widyaiswara Nasional Ke-22, Khofifah Komitmen Kembangkan Kompetensi dan Profesionalitas demi Wujudkan Smart ASN BerAKHLAK

Ketentuan serupa berlaku bagi pemilik rumah baru yang pembangunan rumahnya berdampak pada kerusakan jalan, saluran, atau infrastruktur lingkungan. Kontribusi yang diminta harus mengacu pada biaya riil dan tidak boleh melebihi kebutuhan sebenarnya.

Eri menegaskan, setiap pungutan yang dilakukan di luar ketentuan atau tanpa persetujuan serta verifikasi lurah akan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang menarik pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi, mulai peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW,” tegasnya.

Menurut Eri, penerbitan SE ini juga menjadi tindak lanjut atas dugaan pungutan yang sempat viral di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo. Pemkot telah memberikan pembinaan dan peringatan keras kepada pengurus RT/RW yang terlibat agar praktik serupa tidak kembali terjadi.(cit)