Pemkab Banyuwangi Deklarasikan SPMB 2026 Bersih dan Transparan, Cegah Titipan Siswa

oleh -534 Dilihat

KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendeklarasikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 yang bersih, transparan, dan akuntabel, Rabu (13/5/2026). Deklarasi tersebut diikuti jajaran Forkopimda serta sejumlah instansi terkait yang ditandai dengan penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen mencegah praktik titipan maupun manipulasi data dalam penerimaan siswa baru.

Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, menegaskan seluruh anak di Banyuwangi harus mendapatkan akses pendidikan tanpa terkendala kondisi ekonomi maupun persoalan administrasi. Karena itu, Dinas Pendidikan Banyuwangi bersama seluruh sekolah diminta mengawal ketat proses SPMB agar berjalan jujur, adil, dan memudahkan masyarakat.

“Semua anak Banyuwangi harus sekolah. Jangan sampai ada anak yang tidak bisa sekolah hanya karena faktor ekonomi ataupun kendala administrasi. SPMB harus memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, tanpa ada titipan maupun manipulasi data,” ujar Mujiono.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Alfian, menjelaskan pelaksanaan SPMB tahun ini mencakup jenjang PAUD, SD, dan SMP.

Untuk jenjang SD, penerimaan siswa dibuka melalui jalur afirmasi, mutasi, dan domisili. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan anak berkebutuhan khusus, sementara jalur domisili menggunakan sistem titik koordinat jarak rumah ke sekolah.

“Pendaftaran jalur afirmasi dan mutasi SD dibuka 18 hingga 26 Mei, sedangkan jalur domisili berlangsung sampai 13 Juni dengan proses semi online,” kata Alfian.

Sementara untuk jenjang SMP, penerimaan dibuka melalui empat jalur, yakni afirmasi, mutasi, prestasi, dan domisili. Seluruh proses pendaftaran SMP dilakukan secara online guna meningkatkan transparansi dan memudahkan masyarakat mengakses layanan.

Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, Pemkab Banyuwangi juga tetap memberikan afirmasi bagi siswa penghafal Al-Qur’an melalui jalur prestasi non-akademik. Hafiz 3 juz disetarakan dengan juara tingkat kabupaten, hafiz 5 juz setara tingkat provinsi, sedangkan hafiz 7 juz disetarakan dengan prestasi tingkat nasional.

Baca Juga :  Bupati Ipuk Minta Kepala Sekolah Cegah Anak Putus Sekolah di Banyuwangi

Menurut Alfian, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah terhadap siswa berprestasi di bidang keagamaan sekaligus mendorong penguatan karakter generasi muda Banyuwangi.(zul)