Disnaker Sumenep Fasilitasi Pemulangan PMI Non-Prosedural dari Malaysia

oleh -658 Dilihat

KILASJATIM.COM, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali memfasilitasi pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang dideportasi dari Malaysia, Jumat (10/4/2026).

PMI berinisial N tersebut merupakan warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean. Proses penjemputan dilakukan petugas Disnaker Sumenep di Surabaya sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Sumenep, Eko Kurnia Mediantoro, mengatakan pemerintah daerah berupaya memastikan setiap PMI yang dideportasi dapat kembali dengan aman hingga ke kampung halaman.

“Kami menjemput yang bersangkutan di Surabaya, kemudian mengantarnya hingga ke Pelabuhan Kalianget untuk selanjutnya dipulangkan ke Kangean,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Dari Pelabuhan Kalianget, PMI tersebut melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi laut menuju wilayah kepulauan tempat tinggalnya di Kangean.

Menurut Eko, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada PMI, khususnya mereka yang mengalami permasalahan di luar negeri.

Selain itu, pihaknya juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal karena berpotensi menimbulkan berbagai risiko, termasuk deportasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum serta menghindari risiko deportasi,” tegasnya.

Disnaker Sumenep mencatat, sejak awal tahun 2026 sudah terdapat lima PMI asal daerah tersebut yang dipulangkan dari luar negeri akibat berangkat secara non-prosedural. Mereka berasal dari sejumlah negara, seperti Taipei, Turki, Qatar, Arab Saudi, dan Malaysia.

Kelima PMI tersebut masing-masing berasal dari Kecamatan Gili Genting, Sapeken, Kota Sumenep, Rubaru, dan Arjasa. Pemerintah daerah memastikan seluruhnya telah mendapatkan pendampingan hingga kembali ke daerah asalnya.

Melalui upaya ini, Pemkab Sumenep berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri demi menjamin keamanan dan perlindungan hukum.(iin)

Baca Juga :  Bromo Tutup Sepekan Untuk Pemulihan Ekosistem