KILASJATIM.COM, Surabaya – Sebanyak 36 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur. Penyerahan dilakukan bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin (30/3/2026).
Dua daerah, yakni Surabaya dan Sumenep, telah lebih dulu menyampaikan laporan keuangannya.
Penyerahan LKPD ini menjadi tahapan penting dalam proses audit BPK sekaligus tolok ukur kualitas tata kelola keuangan daerah.
Khofifah menegaskan, seluruh kepala daerah harus serius menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan agar mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Yang terpenting adalah tindak lanjut dari catatan hasil pemeriksaan. Itu yang menentukan kualitas akuntabilitas,” ujarnya.
Ia menyebut penyusunan LKPD 2025 telah melalui reviu inspektorat dan pemeriksaan interim BPK. Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu diperbaiki.
Karena itu, pemerintah daerah diminta mempercepat pembenahan, khususnya pada aspek kepatuhan, pengungkapan, dan sistem pengendalian internal.
Selain soal laporan keuangan, Khofifah juga mengingatkan kepala daerah untuk mewaspadai dampak dinamika global terhadap daerah, terutama terkait distribusi dan ketersediaan kebutuhan pokok.
Ia menyinggung potensi gangguan pasokan energi dan logistik yang bisa berdampak hingga tingkat lokal, termasuk LPG.
“Ketersediaan harus dijaga. Distribusi bahan pokok setelah Lebaran harus lancar dan terpantau,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin menjelaskan, pemeriksaan LKPD mencakup aspek keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu.
Penilaian opini didasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap aturan, serta efektivitas pengendalian internal.
“Pemeriksaan dilakukan berbasis risiko dengan metode uji petik, untuk menilai kewajaran laporan keuangan,” jelasnya.
BPK sendiri memiliki empat jenis opini, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, dan Tidak Memberikan Pendapat.
Penyerahan LKPD ini menjadi awal proses audit. Hasil akhirnya akan menentukan kualitas pengelolaan keuangan masing-masing daerah di Jawa Timur.(FRI/cit)
