Keluarga Terpidana Agung Wibowo Keluhkan Respons Kejari Sidoarjo Soal Penangguhan Penahanan

oleh -594 Dilihat

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Keluarga terpidana Agung Wibowo (47) mengeluhkan belum adanya tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo atas permohonan penangguhan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah diajukan.

Agung, warga Surabaya, saat ini menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Permohonan penangguhan diajukan keluarga dengan alasan kondisi kesehatan Agung yang disebut tidak stabil.

Keluhan itu disampaikan kakak kandung Agung, A. Arif A. Hamid (50), kepada wartawan, Kamis (12/2/2026). Ia mengaku kecewa karena hingga kini belum ada kepastian atas surat permohonan yang telah diajukan secara resmi.

“Permohonan ini kami ajukan karena kondisi kesehatan adik kami. Ia sudah menjalani perawatan inap hingga delapan kali,” kata Arif.

Menurut dia, Agung beberapa kali menjalani perawatan di RSUD dr. Notopuro. Rekam medis dan dokumen pendukung telah dilampirkan dalam berkas permohonan yang disampaikan ke kejaksaan.

Arif menyebut perkara yang menjerat adiknya telah berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, keluarga berharap ada pertimbangan dari sisi kemanusiaan atas kondisi kesehatan terpidana.

“Kami berharap ada kepastian. Ini bukan untuk menghindari proses hukum, tetapi demi keselamatan jiwa,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan keluarga, permohonan tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 661/Pid.Sus/2024/PN.Sda dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 978/Pid.Sus/2025/PT.Sby.

Sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Agung Wibowo disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 27 Maret 2025. Perkara itu terdaftar dengan nomor 661/Pid.Sus/2024/PN.Sda.

Secara terpisah, Agung juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan penangguhan penahanan seiring upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang ditempuh.

“Ketentuan KUHAP mengatur bahwa selama proses PK berlangsung, terpidana dapat mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan diajukan dengan pertimbangan alasan medis,” katanya.

Baca Juga :  Kejari Sidoarjo Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Taman

Ia menyatakan mengalami gangguan kesehatan serius, termasuk penyakit jantung, dan seluruh dokumen medis telah disertakan dalam permohonan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak kejaksaan. (TAM)