KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemandangan berbeda kini menghiasi wajah jalan-jalan protokol di Kota Surabaya. Deretan papan reklame atau billboard berukuran sedang tampak menjamur di area yang sebelumnya steril, yakni taman median jalan.
Didominasi materi promosi produk rokok, tiang-tiang iklan tersebut berdiri berderet di sejumlah titik strategis. Berdasarkan pantauan di lapangan, konsentrasi reklame terlihat cukup padat di sepanjang Jalan Frontage Ahmad Yani. Di salah satu titik jalur hijau, tepatnya di sekitar area Bank Mandiri hingga lepas traffic light KFC, tampak berdiri hingga enam tiang reklame dalam satu deret.
Billboard berukuran rata-rata 1,5 x 3 meter itu ditanam tepat di tepian jalan, di dalam area taman median. Fenomena serupa tidak hanya terjadi di kawasan Ahmad Yani. Sebaran reklame di median jalan juga mulai merambah sejumlah jalan protokol lain, seperti Jalan Mayjen Yono Soewoyo, Jalan Dr Ir H Soekarno (MERR), Jalan Kertajaya, hingga Jalan Menganti.
Masifnya pemasangan reklame di jalur hijau ini dipastikan bukan aktivitas ilegal. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memberikan lampu hijau melalui regulasi anyar, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame yang resmi berlaku sejak 8 Desember 2025.
Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Ekkie Noorisma, menegaskan bahwa pemanfaatan taman median jalan dan fasilitas milik pemkot lainnya sebagai titik reklame merupakan langkah yang sah secara hukum.
“Taman median jalan dan fasilitas Pemkot bisa untuk titik reklame. Tidak menyalahi aturan karena sudah ada Perwali yang mengatur itu,” ujarnya.
Menurut Ekkie, kebijakan ini merupakan bentuk inovasi Pemkot Surabaya untuk mengerek pendapatan asli daerah (PAD). Ia menyebut, beban belanja daerah terus meningkat setiap tahun, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pembiayaan program beasiswa pendidikan. Karena itu, potensi pendapatan dari sektor reklame dinilai perlu dimaksimalkan.
Meski demikian, Ekkie mengingatkan agar pemasangan reklame tetap memperhatikan aspek estetika kota. “Pemasangan harus tetap mengikuti ketentuan. Tidak menghilangkan keindahan kota, jadi tidak asal tancap di taman,” tegasnya.
Regulasi penyelenggaraan reklame tersebut juga telah disosialisasikan kepada 57 biro dan agensi reklame di Kota Surabaya. Sosialisasi Perwali 73/2025 digelar di Gedung Siola dan dihadiri perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Dinas Perizinan.
Dalam forum tersebut, ahli hukum yang ditunjuk Pemkot Surabaya, Rusdianto Sesung, menjabarkan syarat teknis pemanfaatan aset pemkot untuk kepentingan reklame.
“Titik taman dan fasilitas Pemkot dibuka untuk calon pemasang dengan dua syarat utama, yakni menjamin keamanan dan memberi kontribusi pada pembangunan kota. Misalnya, jika memasang di taman, wajib menanggung serta merawat taman tersebut,” jelas Rusdianto.
Regulasi baru ini juga mengatur zonasi kawasan penataan reklame yang dibagi menjadi koridor jalan premium, sedang, dan rendah, menyesuaikan kelas jalan serta tingkat kepadatan kendaraan. Namun demikian, terdapat sejumlah area yang tetap dilarang untuk reklame komersial, seperti kawasan kantor instansi pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, kecuali ada ketetapan khusus dari Wali Kota, serta lokasi yang dinilai berpotensi merusak sarana dan prasarana kota.
Terbukanya izin pemasangan iklan di median jalan disambut positif oleh pelaku industri. Sekretaris Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur, Agus Winoto, menyebut kebijakan ini sebagai angin segar bagi biro dan agensi reklame yang selama ini membutuhkan titik pandang strategis.
Pihaknya mendukung penuh tata kelola penyelenggaraan reklame yang berbasis aturan hukum. Namun, Agus mengingatkan agar implementasi kebijakan baru tersebut dijalankan secara transparan dan berkeadilan.
“Sampaikan saja syarat pengajuan itu secara fair dan terbuka, agar semua memiliki kesempatan yang sama. Harus berkeadilan,” pungkasnya. (ara)
