Tujuh Personel Polres Tuban Terjerat Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Sepanjang 2025

oleh -655 Dilihat

KILASJATIM.COM, Tuban – Sepanjang tahun 2025, Polres Tuban mencatat sejumlah pelanggaran disiplin dan kode etik yang melibatkan personelnya. Total terdapat tujuh anggota kepolisian yang terbukti melakukan berbagai bentuk pelanggaran selama periode tersebut.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Tuban, Kompol Achmad Robial, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers rilis akhir tahun yang digelar pada Senin (29/12/2025). Ia menjelaskan bahwa sebagian perkara telah ditangani hingga tuntas, sementara lainnya masih dalam proses pemeriksaan internal.

“Selama tahun 2025 tercatat tujuh anggota melakukan pelanggaran. Salah satunya terkait keributan dan sudah dituntaskan,” ujar Kompol Robial.

Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak terjadi berkaitan dengan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas. Kasus tersebut melibatkan empat personel Polres Tuban.

“Pelanggaran terbanyak berkaitan dengan tidak menjalankan tugas secara maksimal. Jumlahnya ada empat anggota,” jelasnya.

Selain pelanggaran disiplin, terdapat pula kasus serius yang melibatkan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Tercatat tiga anggota kepolisian terlibat dalam perkara tersebut.

“Untuk kasus narkoba ada tiga. Salah satunya baru terjadi kemarin, satu personel terindikasi menggunakan narkotika dan saat ini masih didalami,” tambahnya.

Namun demikian, Kompol Robial menegaskan bahwa data tujuh pelanggaran tersebut belum termasuk delapan anggota lainnya yang diduga terlibat dalam kasus salah tangkap. Delapan personel tersebut terdiri dari satu perwira dan tujuh bintara.

Ia menjelaskan, delapan anggota itu dijadwalkan menjalani sidang disiplin dan kode etik pada 30 Desember 2025. Saat ini, seluruhnya telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Delapan anggota tersebut masih menunggu proses sidang dan sementara kita amankan di patsus,” katanya.

Polres Tuban, lanjut Robial, berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(ara)

Baca Juga :  Roma dan Inter Sempurna, Puncak Klasemen Liga Italia Memanas