Kasus Suap Ponorogo, KPK Panggil 14 Saksi di Madiun

oleh -951 Dilihat
oleh
(Foto: Dok/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi di Polres Madiun terkait penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa dan seluruh saksi berasal dari berbagai unit kerja Pemkab Ponorogo. “Pemeriksaan 14 saksi bertempat di Polres Madiun,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

Para saksi tersebut antara lain sejumlah pejabat kecamatan, lurah, dan aparatur dinas, di antaranya Sekretaris Kecamatan Slahung, Kepala Seksi Ketenteraman Umum Kecamatan Jenangan, Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Kauman, serta pejabat pelayanan medis RSUD Bantarangin. KPK juga memeriksa beberapa lurah seperti Lurah Cokro Manggalan, Tonatan, Pakunden, dan Taman Arum.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah KPK menetapkan empat tersangka pada 9 November 2025. Penetapan tersebut dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo.

Para tersangka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, serta Sucipto selaku pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam tiga klaster korupsi: suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD, serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Dalam dugaan suap jabatan, Sugiri dan Agus disebut menjadi penerima, sedangkan pemberinya adalah Yunus. Pada suap proyek RSUD, Sugiri dan Yunus diduga menerima dari Sucipto. Adapun pada klaster gratifikasi, Sugiri diduga menerima pemberian dari Yunus.

KPK masih mendalami peran masing-masing saksi untuk memperkuat konstruksi perkara tersebut.(cit)

Baca Juga :  Cetak 25 Calon Advokat, DPC Peradi SAI Sidoarjo Tutup PKPA Angkatan III