KILASJATIM.COM, Sampang – Pengadilan Agama Sampang mencatat 1.290 perkara perceraian telah diputus sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Angka tersebut memperlihatkan tingginya kasus perceraian di Kabupaten Sampang, Madura.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang, Abd. Rahman, menyampaikan bahwa jumlah perkara masuk sebenarnya jauh lebih besar dibanding perkara yang telah diputus. “Dari seluruh laporan perkara yang kami terima, 1.290 kasus telah diputus, sementara 368 perkara lainnya masih menunggu penyelesaian,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Mayoritas perceraian berasal dari gugatan istri kepada suami, yakni 904 kasus. Sementara permohonan talak oleh suami tercatat 386 kasus.
Perselisihan yang berujung pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab paling dominan dengan total 1.231 kasus. Selain itu, tercatat lima kasus perceraian karena poligami dan dua kasus karena pasangan meninggalkan salah satu pihak. Faktor lain seperti hukuman penjara serta penyalahgunaan zat adiktif juga ikut memicu terjadinya perceraian.
Rahman mengimbau pasangan suami istri agar menyelesaikan konflik rumah tangga secara bijaksana sebelum membawa perkara ke pengadilan. “Ketika datang ke Pengadilan Agama bukan berarti langsung diceraikan. Kami selalu menawarkan mediasi bila kedua belah pihak hadir,” tuturnya.(ful)
