Menkeu Purbaya Tetapkan Diskon PPN Tiket Pesawat 6 Persen Saat Nataru 2026

oleh -1008 Dilihat
oleh
Foto: dok kilasjatim.com

KILASJATIM.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.

Diskon PPN tersebut hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi dan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

“Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya lain yang menjadi objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 5 dalam aturan tersebut yang dikutip, Sabtu (18/10/2025).

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus mendorong mobilitas wisatawan di dalam negeri pada periode liburan akhir tahun.

Adapun PPN yang masih ditanggung oleh penumpang untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi sebesar 5 persen.

Diskon PPN ini berlaku untuk pembelian tiket dan jadwal penerbangan mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Dengan begitu, masyarakat yang berencana bepergian pada masa Natal dan Tahun Baru dapat menikmati tarif yang lebih terjangkau.(cit)

Baca Juga :  Kembali Meroket, Naik Jadi Rp 1.691.000 Per Gram