KILASJATIM.COM, Banyuwangi– Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendorong daya saing produk UMKM dengan memfasilitasi desain, cetak kemasan, dan foto produk secara gratis. Layanan ini tersedia di Pusat Layanan Kemasan (PLK) yang beroperasi sejak awal 2025 di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tukangkayu.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan membantu pelaku UMKM meningkatkan tampilan produk mereka agar lebih estetik, berkualitas, dan profesional. “Dengan kemasan yang lebih menarik, harapannya produk UMKM Banyuwangi bisa bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar Ipuk, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, layanan gratis ini melengkapi berbagai program peningkatan kapasitas UMKM yang telah ada, seperti layanan desain kemasan melalui Rumah Kreatif dan Teman Usaha Rakyat.
Di PLK, pelaku UMKM tidak hanya mendapatkan bantuan desain kemasan dan foto produk profesional, tetapi juga difasilitasi dalam mengurus legalitas usaha. PLK membantu pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga sertifikasi halal. Hingga saat ini, PLK telah melayani lebih dari 600 pelaku UMKM di Banyuwangi.
Faizah, salah satu pelaku usaha kuliner, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. Sebelumnya, ia harus memesan kemasan dari luar kota. “Kami sangat terbantu. Sekarang bisa cetak kemasan di Banyuwangi saja,” katanya.
Menurut Faizah, penggunaan kemasan yang lebih bersih dan menarik berdampak positif pada penjualannya. “Pesanan saya tambah banyak sejak pakai boks yang baru. Pelanggan puas karena menurut mereka produknya lebih higienis,” ujar Faizah, yang menjual aneka makanan Timur Tengah.
Ia juga menambahkan, mencetak kemasan di PLK lebih menguntungkan karena tidak ada batasan minimal pemesanan. “Mau cetak 5 atau 10 lembar saja boleh. Kita bisa sesuaikan dengan kebutuhan. Untuk usaha kami yang masih skala kecil, uangnya bisa diputar buat keperluan yang lain,” jelasnya.
Penanggung Jawab Pusat Layanan Kemasan, Krisman Hidayat, menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pelayanan ini cukup mudah. Pelaku UMKM hanya perlu mendaftar dengan mengisi formulir daring. “Konsultasi dan pemesanan tidak harus datang ke kantor, via WhatsApp juga bisa,” ujar Krisman. Ia menekankan, syarat utama untuk mendapatkan layanan ini adalah pelaku UMKM harus memiliki PIRT, karena dokumen tersebut diperlukan untuk mengurus NIB sebagai syarat menjalankan usaha. (DEN)
