KILASJATIM.COM, Surabaya – 129 pedagang kaki lima (PKl) yang biasa berdagang di bawah kaki Jembatan Suramadu ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya. Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut banyak dilakukan kegiatan ilegal diantaranya pesta minuman keras dan prostitusi.
“Selain karena adanya pesta minuman keras, serta indikasi kegiatan prostitusi dan narkoba, penertiban ini kami lakukan untuk menata kembali wilayah Kenjeran menjadi tertib dan nyaman,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Dalam kegiatan penertiban, Satpol PP Kota Surabaya bekerja sama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), TNI-Polri, serta perangkat wilayah setempat. Petugas juga menyita sejumlah meja, kursi, dan tenda yang ditinggalkan di atas trotoar sekitar lokasi tersebut.
“Sebelum kita lakukan penertiban, para pedagang sudah diberikan sosialisasi serta imbauan pihak Kecamatan Tambak Wedi. Jadi penertiban yang kita lakukan tidak mendadak tapi sudah ada koordinasi dan disetujui pedagang,” ungkap Fikser.
Camat Kenjeran Yuri Widarko menjelaskan bahwa para PKL yang ditertibkan akan direlokasi ke tempat yang telah disiapkan Pemerintah Kota Surabaya, yaitu di samping SD Negeri Tambak Wedi Surabaya.
“Relokasi tersebut diutamakan bagi PKL yang mempunyai KTP Surabaya, khususnya warga Kelurahan Tambak Wedi,” ujar Yuri.
Untuk mencegah pedagang kembali berjualan di lokasi yang sama, pihak kecamatan akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Surabaya guna melakukan patroli rutin. (cit)
