Penerimaan Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Capai Rp491,9 Triliun Hingga November 2024

oleh -1364 Dilihat
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 95

KILASJATIM.COM, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) melaporkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp491,903 triliun hingga 30 November 2024. Capaian ini setara 84,79% dari target APBN sebesar Rp580,132 triliun.

Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Yunirwansyah, menjelaskan bahwa jika dirinci berdasarkan jenis pajak, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp318 triliun atau 83,1% dari target sebesar Rp382,510 triliun. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp172,112 triliun atau 88,3% dari target sebesar Rp194,960 triliun. Sementara itu, Pajak Lainnya berhasil dikumpulkan sebesar Rp1,795 triliun atau 67,4% dari target sebesar Rp2,662 triliun.

“Lima sektor dominan yang memberikan kontribusi terbesar adalah industri pengolahan, aktivitas keuangan dan asuransi, perdagangan besar dan eceran, pertambangan dan penggalian, serta informasi dan komunikasi,” ungkap Yunirwansyah dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

Prospek Ekonomi Jakarta Tetap Optimistis

Yunirwansyah juga menyoroti prospek ekonomi regional Jakarta yang dinilai solid dan terkendali. Optimisme ini didukung oleh pertumbuhan ekonomi jangka pendek yang terjaga, inflasi yang terkendali, serta kualitas hidup masyarakat yang semakin membaik.

Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga akhir November menunjukkan resiliensi, terutama berkat peningkatan penerimaan pajak daerah dan dukungan Transfer ke Daerah (TKD) yang mempercepat pemerataan kesejahteraan.

Secara nasional, kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di akhir 2024 memberikan pondasi yang kuat untuk pelaksanaan APBN 2025. Dengan defisit yang terkendali, peningkatan belanja, dan pendapatan yang lebih baik, APBN diharapkan mampu mendorong pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara komprehensif.

Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Pusat, Nurshinta Rifianty Rifani, melaporkan bahwa hingga November 2024, penerimaan pajak nasional mencapai Rp1.191,21 triliun atau 92,84% dari target. Namun, penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 0,68% (yoy), terutama karena penurunan PPh Non Migas sebesar 4,79%, yang disebabkan oleh penurunan PPh Pasal 25/29 Badan.

Baca Juga :  Dirut Bulog Sidak Pasar Semarang, Klaim Harga Sembako Terkendali

Penurunan juga terjadi pada PPh Migas akibat penurunan lifting migas, sementara PPN menunjukkan kinerja positif seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi domestik dan impor, terutama di sektor perdagangan dan industri minyak kelapa sawit.

Meskipun penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Lainnya turun sebesar 0,16% (yoy), tren kontraksi penerimaan pajak secara keseluruhan semakin menipis. “Mayoritas sektor utama penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan positif, memberikan sinyal optimistis bagi stabilitas penerimaan perpajakan di tahun mendatang,” ujar Nurshinta.

Dengan sinergi dan kolaborasi antara APBN dan APBD yang terus diperkuat, pemerintah optimistis dapat menjaga stabilitas ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (den)