KILASAJTIM.COM, Surabaya – Masih suka buang bungkus permen dari kendaraan atau melempar puntung rokok ke jalan? Hati-hati! Kebiasaan kecil yang dianggap sepele itu bisa berujung denda Rp 1 juta di Surabaya. Bahkan, untuk pelanggaran tertentu, dendanya bisa mencapai Rp 3 juta.
Pemkot Surabaya kini memperketat aturan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2026, sanksi administratif bagi warga yang melanggar aturan kebersihan diperberat.
Aturan yang berlaku sejak 14 September 2026 itu merupakan perubahan atas Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M Fikser mengatakan, perubahan aturan tersebut mencakup penyesuaian besaran denda dan perincian jenis pelanggaran. Tujuannya agar warga lebih disiplin dan tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Lantas, apa saja yang bisa membuat dompet warga terkuras?
Pertama, membuang sampah di lokasi terlarang seperti sungai, selokan, saluran air atau riol, trotoar, hingga badan jalan. Untuk sampah dengan volume maksimal 1 meter kubik, termasuk kantong plastik, tisu, dan puntung rokok, dendanya Rp 1 juta.
Jika volumenya lebih dari 1 meter kubik, denda yang harus dibayar mencapai Rp 3 juta. Jadi, jangan menganggap bungkus makanan atau puntung rokok boleh dibuang begitu saja di jalan.
“Ini merupakan upaya untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan kualitas lingkungan yang rusak,” kata Fikser, Sabtu (7/11/2026).
Kedua, membuang sampah melebihi kapasitas di Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), maupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Jika volumenya lebih dari 1 meter kubik, pelanggar bisa dikenai denda maksimal Rp 3 juta.
Ketiga, membuang puing atau sisa material bongkaran bangunan alias gragal ke TPS, TPST, atau TPA. Untuk volume kurang dari 1 meter kubik, dendanya Rp 1,5 juta. Jika lebih dari 1 meter kubik, dendanya naik menjadi Rp 3 juta.
Bukan hanya itu. Membawa sampah dari luar wilayah Surabaya ke TPS, TPST, atau TPA tanpa izin tertulis wali kota juga termasuk pelanggaran.
Penumpukan sampah liar di luar kontainer TPS atau TPST juga menjadi sasaran penindakan. Begitu pula pemilik gerobak yang meninggalkan gerobaknya hingga menumpuk di kawasan TPS atau TPST. Pelanggaran terakhir ini dikenai denda Rp 1 juta.
Sementara itu, penumpukan sampah di luar area landfill TPA dikenai denda Rp 3 juta.
Ada pula aturan soal membakar sampah. Warga yang melakukan pembakaran terbuka (open burning) tanpa memenuhi persyaratan teknis pengelolaan lingkungan bisa dikenai denda Rp 1,5 juta. Sanksi lebih berat juga dapat dijatuhkan kepada pihak yang mengelola sampah hingga menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Lalu, bagaimana jika ada warga yang tertangkap melanggar?
Fikser menjelaskan, tim yustisi dan petugas pengawas DLH Surabaya akan melakukan penindakan langsung di lokasi. Petugas berwenang meminta identitas atau KTP pelanggar untuk memproses sanksi administratif.
Uang denda yang terkumpul akan masuk ke kas daerah melalui bendahara penerimaan. Dana tersebut nantinya digunakan kembali untuk pemulihan lingkungan serta program edukasi masyarakat dan sekolah.
Fikser menegaskan, aturan ini bukan dibuat untuk membuat warga takut beraktivitas, melainkan agar masyarakat lebih bertanggung jawab menjaga kebersihan kota.
Jadi, sebelum melempar bungkus makanan ke jalan atau meninggalkan sampah di sembarang tempat, pikirkan lagi. Jangan sampai sampahnya kecil, tetapi dendanya bikin pusing kepala. (cit)
