KILASJATIM.COM, Bondowoso – RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso bersiap melakukan lompatan besar dalam pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan. Rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut merencanakan pembangunan gedung baru berlantai lima yang akan difungsikan sebagai pusat pelayanan ICU terpadu dan laboratorium.
Proyek besar ini membutuhkan anggaran sekitar Rp60 miliar. Untuk merealisasikannya, manajemen rumah sakit tengah mematangkan skema pembiayaan melalui pinjaman perbankan dengan memanfaatkan mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Direktur RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso, dr. Yus Priyatna Adriyanto, Sp.P., FISR, menjelaskan bahwa pembangunan gedung baru tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Menurutnya, keterbatasan anggaran rumah sakit maupun pemerintah daerah membuat pihaknya perlu mencari alternatif pendanaan yang memungkinkan pembangunan tetap berjalan dengan perhitungan keuangan yang matang.
“Rencana pinjaman ini masih dalam proses penggodokan di BLUD. Kami melakukan kajian secara matang, termasuk menghitung kemampuan membayar, rasio layanan utang atau DSCR, serta proyeksi ekonomi agar pembiayaan ini benar-benar terukur,” ungkap Yus.
Pinjaman tersebut direncanakan memiliki tenor delapan tahun. Melalui skema itu, pihak rumah sakit berharap pembangunan fasilitas baru dapat direalisasikan tanpa mengganggu keberlangsungan operasional maupun pelayanan yang sudah berjalan.
Yus menegaskan, pembangunan gedung ICU terpadu dan laboratorium bukan sekadar menambah bangunan fisik. Lebih dari itu, fasilitas tersebut diharapkan mampu memperluas kapasitas pelayanan sehingga semakin banyak pasien dapat tertangani secara optimal.
Dari sisi keuangan, pendapatan BLUD RSUD dr. H. Koesnadi saat ini dinilai sudah cukup penuh. Dengan peningkatan kapasitas pelayanan melalui gedung baru, rumah sakit memproyeksikan target pendapatan meningkat dari Rp175 miliar menjadi Rp179 miliar atau bertambah sekitar Rp4 miliar.
Pengembangan tersebut juga sejalan dengan arah peningkatan kompetensi rumah sakit menuju kompetensi Madya, yang lebih menitikberatkan pada kemampuan dan kualitas pelayanan dibandingkan sekadar pengelompokan kelas rumah sakit.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso, Abdul Majid, mengatakan pihaknya turut mendalami rencana pembiayaan pembangunan tersebut, termasuk perkembangan skema pinjaman hingga saat ini.
Ia menegaskan, DPRD mendukung peningkatan fasilitas kesehatan, tetapi seluruh proses pembiayaan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan beban bagi APBD pada masa mendatang.
“Kami tidak ingin menyetujui sesuatu yang belum resmi atau belum memiliki dasar legalitas yang kuat. Skema pembiayaan ini harus dikaji secara menyeluruh, jangan sampai justru menjadi beban APBD di kemudian hari,” tegas Abdul Majid.
Ia mengungkapkan, nilai pengajuan pinjaman sekitar Rp60 miliar meningkat dari rencana awal sebesar Rp45 miliar. Penambahan tersebut muncul karena adanya kebutuhan aksesori dan kelengkapan tambahan di masing-masing klinik yang sebelumnya belum masuk dalam perencanaan.
Menurut Abdul Majid, kebutuhan pembangunan memang harus disesuaikan dengan perkembangan pelayanan dan meningkatnya kebutuhan masyarakat. Terlebih, pendapatan rumah sakit umum menunjukkan tren kenaikan setiap tahun.
Namun, peningkatan kebutuhan tersebut harus diimbangi dengan analisis kemampuan finansial yang realistis.
“Jangan sampai karena ingin membangun fasilitas yang besar, kemudian mengambil pinjaman yang tidak sesuai dengan kemampuan. Harus dihitung secara rasional, berapa kebutuhan sebenarnya dan seberapa besar kemampuan rumah sakit untuk mengembalikannya,” ujarnya.
Komisi IV juga mendorong pemerintah daerah membuka peluang bagi sejumlah lembaga perbankan, termasuk bank Himbara dan Bank Jatim, untuk menawarkan skema pembiayaan secara transparan dan kompetitif.
Dengan begitu, pemerintah daerah dapat membandingkan besaran bunga, tenor, cicilan, serta berbagai persyaratan lainnya secara objektif, bukan hanya bergantung pada satu bank.
Abdul Majid juga menekankan bahwa seluruh tahapan harus melibatkan pemerintah daerah dan DPRD sejak perencanaan hingga pelaksanaan. Rincian nominal pinjaman, suku bunga, masa cicilan, dan konsekuensi pembiayaan harus disampaikan secara terbuka serta memiliki dasar penganggaran yang jelas.
Menurutnya, dasar hukum pembiayaan perlu diperkuat melalui Peraturan Daerah tentang APBD dan regulasi teknis berupa Peraturan Bupati yang mengatur skema pembiayaan tersebut.
Dengan perencanaan yang matang, pembangunan gedung lima lantai RSUD dr. H. Koesnadi diharapkan menjadi investasi penting bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Bondowoso. Namun, keberhasilan pembangunan juga harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan kemampuan keuangan rumah sakit agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.(wan)
