KILASJATIM.COM, Surabaya – Ponsel pintar kini menyimpan hampir seluruh jejak kehidupan penggunanya. Mulai percakapan pribadi, transaksi keuangan, dokumen pekerjaan, hingga lokasi keberadaan. Namun, kecanggihan teknologi juga menghadirkan ancaman ketika perangkat pribadi dapat dipantau tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Fenomena penggunaan perangkat lunak pengintai (spyware) menjadi perhatian serius karena berpotensi mengancam privasi sekaligus kebebasan masyarakat. Risiko tersebut semakin besar ketika teknologi pengawasan menyasar jurnalis, aktivis hak asasi manusia, advokat, dan akademisi.
Ketua Riset Sistem Digital Forensik Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi (Sistekin), Fakultas Teknologi Elektro dan Informatika Cerdas (FTEIC) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat, Ph.D., ITIL., COBIT., CLA., CISA, menilai perkembangan teknologi penyadapan harus diimbangi tata kelola dan pengawasan yang ketat.
Menurutnya, penyadapan tidak sepenuhnya dilarang dalam penegakan hukum. Namun, penggunaannya wajib memiliki dasar hukum, dilakukan secara proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan. “Salah satu mekanisme yang dikenal dalam pengawasan komunikasi adalah Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem penyadapan yang dilakukan secara sah melalui infrastruktur operator telekomunikasi atau penyedia layanan internet,” terang Supangat.
Ada tiga prinsip utama, lanjut Supangat yang harus dipenuhi, yakni legalitas, kebutuhan dan proporsionalitas, serta jejak audit. “Dengan demikian, setiap aktivitas pengawasan memiliki dasar kewenangan dan dapat diperiksa. Persoalan menjadi lebih kompleks ketika teknologi pengintai mampu menyusup langsung ke perangkat digital. Berbeda dengan penyadapan melalui jaringan telekomunikasi, spyware tertentu dapat memanfaatkan celah keamanan perangkat, bahkan tanpa tindakan pengguna. Teknik ini dikenal sebagai zero-click exploit,” lanjut Supangat.
Pegasus yang dikembangkan NSO Group dan Predator yang dikaitkan dengan Cytrox menjadi contoh teknologi pengintai yang memiliki kemampuan mengakses berbagai informasi dalam perangkat, termasuk percakapan, kamera, mikrofon, dan lokasi.
Supangat mengingatkan, kemampuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila digunakan tanpa kewenangan dan pengawasan yang memadai. “Karena itu, penyadapan berdasarkan hukum harus dibedakan secara tegas dari akses atau peretasan perangkat tanpa izin,” tegas Supangat.
Dampaknya tidak hanya menyangkut kerahasiaan informasi pribadi, tetapi juga dapat mengganggu kehidupan demokrasi. Dalam dunia jurnalistik, misalnya, pengawasan komunikasi berisiko membongkar identitas narasumber dan menghambat kerja investigasi.
Hal serupa berlaku bagi advokat yang membutuhkan komunikasi rahasia dengan klien. “Di ruang publik, kekhawatiran terhadap pengawasan digital dapat membuat masyarakat enggan menyampaikan kritik, berdiskusi, maupun mengemukakan pendapat. Fenomena ini dikenal sebagai chilling effect,” kata Supangat.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan, Supangat menekankan pentingnya penguatan prosedur perizinan penyadapan, audit independen, pengawasan pengadaan dan penggunaan spyware, serta regulasi keamanan siber dan perlindungan data pribadi.
“Pada akhirnya, tantangan era digital bukan semata-mata bagaimana menciptakan teknologi pengawasan yang semakin canggih, melainkan memastikan penggunaannya tetap berada dalam batas hukum,” papar Supangat.
Keamanan negara dan perlindungan hak warga, menurut perspektif tersebut, pesan Supangat, tidak seharusnya dipertentangkan. “Keduanya harus berjalan beriringan agar teknologi benar-benar menjadi instrumen perlindungan kepentingan publik, bukan justru ancaman bagi privasi dan demokrasi,” tutup Supangat.(tok)
