Pungli Rekrutmen Dishub Surabaya Rp 80 Juta, DPRD Desak Usut Aliran Dana

oleh -29 Dilihat
Oleh
Frizal
Reporter

KILASJATIM.COM, Surabaya – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen tenaga kerja kontrak di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menjadi sorotan DPRD. Komisi A mendesak Pemkot mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN), termasuk menelusuri kemungkinan aliran uang kepada pejabat lain.

Kasus ini mencuat setelah empat pelamar kerja kontrak mengadu melalui kanal hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Mereka diduga dimintai uang masing-masing Rp 20 juta dengan iming-iming bisa lolos sebagai tenaga kontrak. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 80 juta.

Dugaan pungli tersebut mengarah kepada seorang oknum ASN bernama Sri Lestari alias Tari. Pegawai tersebut kemudian dimutasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan terhadap satu orang. Dia meminta Inspektorat menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik percaloan tersebut.

“Kami pernah mengingatkan Pemkot dan OPD terkait agar serius menindaklanjuti dugaan pungli. Jangan hanya pelaku yang dilaporkan, tetapi usut tuntas jika ada indikasi jaringan di lingkungan ASN,” kata Yona di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (4/11/2026).

Menurut Yona, praktik tersebut mencederai integritas birokrasi sekaligus merugikan masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. Terlebih, para korban diduga harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar dengan iming-iming kelulusan.

Dia juga mengingatkan agar kasus tersebut tidak diselesaikan hanya melalui pengembalian uang atau kesepakatan di luar proses hukum.

Yona menyoroti pengakuan Tari yang disebut telah menerima uang dari para pelamar. Setelah uang tersebut diakui habis digunakan, yang bersangkutan disebut menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian kerugian korban.

Namun, menurut Yona, langkah tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan dugaan tindak pidana.

Baca Juga :  Pengusaha Yang Laporkan Wawali Armuji Bantah Tahan Ijazah

“Pengembalian uang merupakan urusan ganti rugi kepada korban. Tetapi dugaan tindak pidananya tetap harus diproses. Jangan sampai ada preseden bahwa ASN yang memeras masyarakat bisa bebas hanya dengan menjaminkan sertifikat rumah,” tegas legislator Fraksi Gerindra tersebut.

Yona pun mendesak Pemkot menjatuhkan sanksi tegas apabila pelanggaran terbukti, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN. Dia juga meminta hasil pemeriksaan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Selain meminta penindakan terhadap terduga pelaku, Komisi A mendukung instruksi Wali Kota Eri Cahyadi agar Inspektorat menelusuri aliran dana Rp 80 juta tersebut.

Yona meminta pemeriksaan tidak hanya menyasar pegawai yang diduga menerima uang, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya setoran kepada pejabat di atasnya.

“Inspektorat jangan berhenti pada pelaku lapangan. Telusuri aliran dananya. Jika terbukti ada pejabat atau pimpinan dinas yang ikut menikmati uang tersebut atau membiarkan praktik percaloan, harus ditindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Untuk memastikan pengusutan berjalan objektif, Komisi A DPRD Surabaya juga berencana memanggil Kepala Dishub, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kota Surabaya dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Dalam forum tersebut, DPRD akan meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan internal sekaligus evaluasi sistem rekrutmen tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.

Yona menegaskan proses penerimaan tenaga kontrak harus dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak kembali dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan pribadi.

Dia juga meminta Pemkot memastikan rekrutmen berjalan sesuai mekanisme dan komitmen keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk kelompok desil satu hingga tiga. (FRI)