Tingkatkan PAD, Pemkab Tulungagung Percepat Digitalisasi Pajak

oleh -65 Dilihat
Istimewa

KILASJATIM.COM, Tulungagung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung memperkuat digitalisasi transaksi pajak daerah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Provinsi Jawa Timur di Tulungagung bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung. Keduanya menggelar sharing session bertajuk Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pajak Daerah di Crown Victoria Hotel.

Kegiatan dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin selaku Ketua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Acara tersebut diikuti 170 peserta dari unsur kecamatan, kelurahan, dan sekretaris desa (Sekdes).

Kepala Bapenda Tulungagung Imro’atul Mufidah mengatakan, peralihan pembayaran pajak dari tunai ke nontunai menjadi langkah penting untuk memperkuat transparansi penerimaan daerah.

“Aparatur wilayah, terutama perangkat desa, memiliki peran strategis dalam mendorong kepatuhan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak kendaraan bermotor (PKB),” ujat Imro’atul Mufidah, Kepala Bapenda Tulungagung, Senin, 2/11/2026.

Digitalisasi pembayaran pajak di Tulungagung menunjukkan perkembangan positif. Hingga Oktober 2026, penerimaan PAD melalui transaksi nontunai di UPT PPD Tulungagung mencapai Rp44,67 miliar, meningkat 11,27 persen dibandingkan periode 2025 sebesar Rp40,15 miliar.

Penggunaan saluran pembayaran elektronik juga tumbuh 33,04 persen. Sejumlah platform yang banyak dimanfaatkan masyarakat antara lain Tokopedia sebesar 32,16 persen, Griya Bayar 11,91 persen, dan Jatim Bumdes 9,90 persen.

Di sisi lain, kepatuhan wajib pajak kendaraan masih menjadi pekerjaan rumah. Kepala UPT PPD Tulungagung Gemilang Yudha Wahyu Perdana menyebutkan, terdapat 87.070 kendaraan yang menunggak pajak di wilayah tersebut. Potensi penerimaan daerah yang belum tergarap dari tunggakan itu mencapai Rp32,62 miliar.

Baca Juga :  Jemaah Haji Probolinggo Wafat di Pesawat, Total Korban Meninggal dari Embarkasi Surabaya Capai 11 Orang

Untuk mendorong pembayaran, Pemprov Jawa Timur menghadirkan Program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II yang berlangsung pada 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Program tersebut mencakup pembebasan denda administratif PKB dan BBNKB serta penghapusan pajak progresif. Selain itu, terdapat pembebasan tunggakan pokok PKB 2025 dan sebelumnya bagi kelompok masyarakat tertentu, termasuk penerima data P3KE/DTSEN, pengemudi ojek online aktif, dan pemilik kendaraan roda tiga.

Pemprov Jatim juga memberikan diskon 20 persen tunggakan pokok PKB bagi buruh formal maupun nonformal dengan ketentuan tertentu.

Plt Bupati Ahmad Baharudin meminta aparatur desa aktif menyosialisasikan program tersebut sekaligus membantu masyarakat mengakses layanan pembayaran digital.

Dia berharap sinergi pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa dapat meningkatkan kepatuhan pajak sehingga penerimaan daerah semakin optimal dan mendukung pemerataan pembangunan di Tulungagung. (Wan)