Fasilitas RPH TOW Rusak, Kontraktor Lepas Tangan, Dinas Cipta Karya Ada Apa?

oleh -12 Dilihat
Oleh
Redaksi
Reporter
Kondisi besi andang sapi di RPH TOW Surabaya. ((Foto: Istimewa)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sejumlah sarana dan prasarana Rumah Potong Hewan (RPH) Tambak Osowilangon (TOW), Surabaya, mengalami kerusakan meski fasilitas tersebut belum lama beroperasi. Ironisnya, perbaikan justru dilakukan secara mandiri oleh tim teknik internal RPH, sementara tanggung jawab penyedia atau kontraktor yang diminta membenahi kerusakan belum jelas.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terhadap pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, khususnya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR). Publik patut mempertanyakan apakah dinas terkait telah memastikan kontraktor menjalankan tanggung jawabnya atau justru membiarkan beban perbaikan beralih kepada pengelola RPH.

Perlu diketahui, sejumlah fasilitas operasional RPH TOW yang mengalami kerusakan meliputi sambungan konstruksi besi kandang sapi, pintu bongkar sapi, sistem pengunci restraint box, rel pintu geser, hingga mesin rotary untuk pemotongan babi.

Kabid Bangunan dan Gedung DPRKPCKTR Surabaya, Herindrayana, mengakui pihaknya telah meminta penyedia melakukan perbaikan.

“Betul Pak, untuk kerusakan alat, kami sudah meminta pihak penyedia untuk melakukan perbaikan,” kata Herindrayana saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).

Ia juga menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan RPH terkait pemeliharaan peralatan.

“Untuk selanjutnya kami selalu berkoordinasi dengan RPH untuk pemeliharaan alat-alatnya,” imbuhnya.

Namun, pernyataan tersebut menyisakan persoalan mendasar. Jika penyedia telah diminta memperbaiki kerusakan, sejauh mana tindak lanjutnya? Mengapa pembenahan justru dilakukan oleh tim internal RPH TOW?

Dalam pemberitaan yang sama, perbaikan di lapangan disebut dilakukan oleh tim internal RPH karena kerusakannya tergolong ringan. Sementara itu, belum ada penjelasan terperinci mengenai apakah penyedia telah memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk mekanisme pemeliharaan atau perbaikan yang masih menjadi tanggung jawabnya.

Pemkot Jangan Sampai Terlihat Melindungi Kontraktor

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pernyataan bahwa kerusakan telah diperbaiki. Pemkot Surabaya melalui dinas terkait perlu menjelaskan secara terbuka pembagian tanggung jawab antara penyedia dan pengelola RPH, termasuk status masa pemeliharaan, ketentuan kontrak, serta hasil pemeriksaan atas kerusakan fasilitas.

Baca Juga :  Khofifah Imbau Waspada Cuaca Ekstrem, Pengawasan Wisata Air Diperketat saat Libur Lebaran

Apabila kerusakan tersebut masih masuk dalam tanggung jawab kontraktor, perbaikan secara mandiri oleh tim internal RPH berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas. Terlebih, jika biaya dan sumber daya pengelola harus digunakan untuk membenahi fasilitas yang semestinya menjadi tanggung jawab penyedia.

Tanpa penjelasan mengenai langkah penegakan kewajiban kontraktor, sikap dinas yang sebatas menyatakan telah meminta perbaikan dapat memunculkan kesan Pemkot justru melindungi penyedia yang tidak menuntaskan tanggung jawabnya. Meski demikian, dugaan tersebut perlu diuji melalui dokumen kontrak dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

Sorotan terhadap kualitas fasilitas RPH TOW juga bukan persoalan baru. Sebelumnya, KilasJatim.com pada 14 Oktober 2026 melaporkan bahwa sejumlah kerusakan telah ditangani tim teknik internal RPH Surya.

Direktur Utama Perseroda RPH Surya, Fajar Isnugroho, menyatakan perbaikan pengelasan dan pintu geser gangway telah selesai.

“Perbaikan pengelasan dan pintu geser gangway sudah selesai. Kerusakan sarana operasional yang dilaporkan juga telah ditangani tim teknik kami,” kata Fajar, Rabu (14/10/2026).

Fajar menyebut perbaikan tersebut tergolong ringan dan dilakukan secara mandiri sebagai bagian dari perawatan rutin. Langkah itu, menurut dia, merupakan bentuk pelayanan kepada mitra jagal sapi yang beraktivitas di RPH TOW.

RPH TOW sendiri mulai beroperasi secara penuh pada 1 Juni 2026. Artinya, kerusakan sejumlah fasilitas menjadi perhatian karena muncul ketika operasional fasilitas tersebut belum genap setahun berjalan.

Kondisi itu semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pekerjaan, pengawasan proyek, serta mekanisme pemeliharaan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Pemkot Surabaya dan DPRKPCKTR perlu memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas setiap kerusakan, memastikan kewajiban penyedia dipenuhi, serta menjelaskan apakah ada konsekuensi apabila kontraktor tidak menjalankan kewajibannya.

Baca Juga :  Teladan, Sepuluh Wajib Pajak Banyuwangi Raih Penghargaan

Jangan sampai persoalan ini hanya berakhir dengan fasilitas yang diperbaiki secara mandiri oleh RPH, sementara tanggung jawab penyedia tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kondisi sarana operasional, melainkan juga akuntabilitas penggunaan anggaran publik dan kualitas pengawasan proyek pemerintah. (cit)