Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Senilai Rp 61 Miliar

oleh -58 Dilihat
Oleh
Redaksi
Reporter
Lima Bandara Jadi Lokasi Pengungkapan Penyelundupan Emas Rp 61 Miliar. (Foto: Ist)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 25,88 kilogram emas senilai Rp 61 miliar sepanjang Oktober 2026. Penindakan dilakukan di lima bandara internasional, dengan sebagian besar pelaku disebut merupakan warga negara asing (WNA) yang hendak bepergian ke luar negeri.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo mengatakan, lima bandara tersebut yakni Bandara Internasional Juanda, Kertajati, I Gusti Ngurah Rai, Yogyakarta International Airport (YIA), dan Soekarno-Hatta.

“Selama Oktober, Bea Cukai berhasil menggagalkan ekspor emas ilegal sebanyak 25,88 kilogram di lima gerbang udara strategis nasional,” kata Priyono dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (26/10/2026).

Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan.

Priyono menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penyelundupan sumber daya alam melalui jalur penerbangan internasional.

Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, kerja sama pengungkapan kasus penyelundupan emas itu telah berjalan selama beberapa bulan. Penanganan perkara juga dikembangkan hingga ke lokasi yang diduga digunakan para pelaku untuk menyembunyikan dan mengolah emas.

Menurut Teddy, emas tersebut diolah menggunakan alat seperti mixer atau blender hingga menjadi bubuk. Pengolahan itu dilakukan di sejumlah lokasi persembunyian, termasuk kawasan perumahan.

“Di beberapa lokasi persembunyian atau perumahan, mereka mengolah emas tadi menggunakan mixer atau blender hingga menjadi bubuk,” ujar Teddy.

Selain menindak penyelundupan di jalur hilir, Bareskrim juga melakukan penegakan hukum di hulu dengan menyasar lokasi pertambangan emas tanpa izin di sejumlah wilayah Indonesia.

Teddy meminta jajaran Bea Cukai di daerah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda setempat apabila menemukan informasi terkait dugaan penyelundupan emas.

Baca Juga :  Kapolres Nganjuk Tindak Tegas Lokasi Diduga Tempat Perjudian Sabung Ayam di Ngronggot

Pengungkapan di lima bandara tersebut menjadi bagian dari penindakan terhadap rantai peredaran emas ilegal, mulai dari aktivitas pertambangan hingga upaya membawa emas ke luar negeri. (cit)