KILASJATIM.COM, Surabaya – Sejumlah wilayah pesisir Jawa Timur (Jatim), termasuk Pelabuhan Surabaya, berpotensi dilanda banjir rob pada akhir Oktober 2026. BMKG memperingatkan potensi kenaikan air laut maksimum pada 26-29 Oktober yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat pesisir.
Direktorat Meteorologi Maritim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut potensi tersebut berkaitan dengan fase Bulan Purnama pada 26 Oktober dan perigee pada 29 Oktober 2026.
Perigee merupakan kondisi ketika Bulan berada pada jarak terdekat dengan Bumi. Fenomena tersebut berpotensi meningkatkan ketinggian pasang air laut maksimum.
Berdasarkan siaran pers Direktorat Meteorologi Maritim BMKG yang diterima Kamis (22/10/2026), potensi banjir rob di wilayah Jatim terbagi dalam tiga kawasan dengan periode berbeda.
Daftar Wilayah Berpotensi Terdampak Rob
Berikut wilayah pesisir Jatim yang perlu mewaspadai potensi banjir rob:
- Pelabuhan Surabaya: 27-29 Oktober 2026. Wilayah yang disebut meliputi Surabaya Utara, Benowo, Kalianak, dan Krembangan.
- Pesisir Surabaya Barat: 26-29 Oktober 2026. Kawasan ini mencakup Gresik, Lamongan, dan Tuban.
- Pesisir timur Surabaya: 27-28 Oktober 2026. Wilayah yang berpotensi terdampak meliputi Sidoarjo, Pasuruan, dan Probolinggo.
BMKG menyusun peringatan tersebut berdasarkan pemantauan ketinggian muka air laut dan prediksi pasang surut. Kombinasi kondisi astronomis itu berpotensi memicu banjir pesisir di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur.
Banjir rob berpotensi mengganggu kegiatan masyarakat di kawasan pesisir. Sejumlah aktivitas yang perlu mengantisipasi dampaknya antara lain bongkar muat barang di pelabuhan, kegiatan perikanan, tambak garam, serta aktivitas permukiman pesisir.
BMKG mengimbau masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di wilayah pesisir untuk meningkatkan kewaspadaan selama periode tersebut.
Masyarakat juga diminta memantau perkembangan informasi cuaca maritim dan pasang surut melalui situs resmi BMKG di maritim.bmkg.go.id, akun media sosial @BMKGmaritim, atau kantor BMKG terdekat.
Peringatan ini merupakan informasi potensi, bukan kepastian terjadinya banjir rob di seluruh wilayah yang disebutkan. Karena itu, masyarakat, nelayan, dan pelaku usaha pelabuhan perlu mengikuti pembaruan informasi BMKG selama periode rawan pasang maksimum. (cit)
