KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Razia gabungan kendaraan bermotor di pintu barat GOR Delta Sidoarjo, Selasa (20/10/2026), tak berujung tilang. Petugas justru memberikan helm kepada pengendara yang taat pajak maupun yang membayar tunggakan pajak kendaraan.
Operasi tersebut melibatkan Satlantas Polresta Sidoarjo, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Bapenda Provinsi Jawa Timur, dan Jasa Raharja. Pemeriksaan menyasar kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk mobil pikap.
Kepala Bidang Pajak Daerah I BPPD Kabupaten Sidoarjo, Surendro Nurbawono, mengatakan kegiatan itu mengedepankan sosialisasi dan pembinaan, bukan penindakan.
“Dalam kegiatan ini, kami melakukan sosialisasi dan pembinaan. Jadi, tidak ada penindakan. Yang kami lakukan adalah memberikan reward kepada wajib pajak yang patuh,” ujarnya.
Surendro menyebut jumlah kendaraan bermotor di Sidoarjo mencapai sekitar 900 ribu unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 15 persen tercatat menunggak pajak setiap tahun.
Dalam operasi itu, sekitar 40 pengendara motor yang diperiksa diketahui tidak taat pajak. Sementara itu, sekitar 50 pengendara membayar pajak secara langsung melalui layanan Samsat Keliling.
BPPD berharap pendekatan persuasif tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ke depan, kegiatan serupa direncanakan menyasar desa dan lokasi lain. BPPD juga akan melakukan penagihan aktif dengan mendatangi rumah wajib pajak.
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo dari Fraksi PKB, H Achmad Muzayyin, mengapresiasi kegiatan gabungan tersebut. Menurutnya, keterlibatan berbagai instansi dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak.
Salah satu pengendara, Hermawan (49), warga Sidoarjo, mengaku sempat terkejut saat dihentikan petugas. Ia mengira kegiatan itu merupakan razia kendaraan biasa.
“Tadi saya sempat kaget saat dihentikan. Ternyata pemeriksaan pajak kendaraan. Memang saya telat beberapa bulan karena belum ada uang, tetapi kebetulan ada kegiatan ini,” ujarnya.
Hermawan mengaku terbantu karena dapat membayar pajak melalui layanan Samsat Keliling tanpa harus datang ke kantor Samsat. Ia juga mendapat helm setelah membayar pajak.
Operasi tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk menyosialisasikan Program Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2026 yang berlangsung hingga 30 November 2026. Masyarakat diimbau mengecek ketentuan program untuk mengetahui keringanan yang bisa dimanfaatkan. (TAM)
