KILASJATIM. COM, Jakarta — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan penyesuaian ketentuan batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk perdagangan efek bersifat ekuitas mulai Senin (19/10/2026).
Ini dilakukan untuk memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek bersifat Ekuitas menjadi asimetris sebesar 7 persen.
Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita mengatakan, penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.
” Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan ruang bagi investor dalam mengevaluasi serta mencerna informasi pasar secara lebih tenang, sehingga keputusan investasi yang diambil tetap berpatokan pada kondisi fundamental perekonomian Indonesia, ” ujarnya.
Kebijakan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2026 dan bakal dievaluasi secara berkala sesuai dengan dinamika perkembangan pasar modal. Bagi pelaku pasar yang ingin mempelajari dokumen Peraturan Nomor II-A .
Penyesuaian aturan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A terkait Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan anyar ini secara resmi menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Melalui kebijakan baru ini, BEI memangkas batas maksimal pergerakan ARB dari yang sebelumnya 15% menjadi 7% untuk hampir seluruh rentang harga saham:
Saham Rp1 – Rp10: ARA Rp1 dan ARB Rp1 (Tidak mengalami perubahan).
Saham Rp11 – ≤Rp200: ARA tetap 35%, namun ARB diturunkan dari 15% menjadi 7%.
Saham >Rp200 – ≤Rp5.000: ARA tetap 25%, namun ARB diturunkan dari 15% menjadi 7%.
Saham >Rp5.000: ARA tetap 20%, namun ARB diturunkan dari 15% menjadi 7%. (Nov)
