KILASJATIM.COM, Surabaya – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengajukan banding setelah divonis dua bulan sepuluh hari penjara dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja terkait pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan banding ditempuh untuk menguji kembali pertimbangan hukum dan pembuktian dalam putusan tingkat pertama. “Kami menghormati majelis hakim dan putusan yang telah dibacakan. Namun, menghormati hakim tidak menghapus hak terdakwa untuk menguji putusan melalui mekanisme banding yang disediakan hukum,” kata Edward.
Menurut Edward, salah satu aspek yang perlu diuji adalah pertanggungjawaban pidana pribadi seorang direktur dalam kegiatan korporasi. Ia menegaskan, jabatan tidak dapat dijadikan pengganti pembuktian kesalahan individual.
Dalam hukum pidana, jabatan tidak boleh menggantikan pembuktian. Harus jelas apa perbuatannya, apa yang diketahui terdakwa, bagaimana bentuk kesalahannya, dan apakah kesalahan tersebut benar-benar dapat diatribusikan secara personal,” ujarnya.
Edward menilai banding merupakan bagian dari proses hukum yang memberi kesempatan kepada pengadilan tingkat lebih tinggi untuk memeriksa kembali penerapan hukum dan pertimbangan hakim. “Putusan yang baik harus terbuka untuk diuji. Banding bukan bentuk tidak menghormati pengadilan, melainkan mekanisme koreksi yang memang dibangun di dalam sistem peradilan,” katanya.
Perkara ini bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, oleh penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri pada 17 September 2025. Penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran bermerek Unistrand dan RRT.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan dalam undang-undang tentang perlindungan konsumen, perindustrian, standardisasi dan penilaian kesesuaian, serta perdagangan.
Dengan pengajuan banding tersebut, perkara Santoso berlanjut ke tahap pemeriksaan pada tingkat peradilan berikutnya.(tok)
