KILASJATIM.COM, Surabaya – Fraksi Gerindra DPRD Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, penerapannya diminta tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga menjamin sanitasi layak dengan tarif terjangkau.
Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan pengelolaan air limbah domestik berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Karena itu, regulasi tersebut harus disertai sistem pengelolaan yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting untuk mewujudkan Surabaya sebagai kota yang sehat, bersih, tertata, dan berkelanjutan,” kata Yona dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi, Senin (19/10/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Cak Yebe itu, pertumbuhan penduduk dan perkembangan permukiman membuat kebutuhan layanan sanitasi semakin besar. Jika tidak dikelola dengan baik, air limbah rumah tangga berpotensi mencemari air tanah dan sungai, sekaligus meningkatkan risiko gangguan kesehatan.
Air limbah domestik berasal dari berbagai aktivitas rumah tangga. Limbah dari toilet dikenal sebagai black water, sedangkan air bekas mandi, mencuci, dan memasak disebut grey water.
Pembuangan tanpa pengolahan yang memadai dapat menimbulkan bau, merusak ekosistem perairan, dan meningkatkan risiko penyebaran penyakit melalui air yang tercemar.
Gerindra meminta Pemkot Surabaya menyusun perencanaan pengelolaan air limbah dengan mempertimbangkan kondisi setiap wilayah. Kawasan padat penduduk, perkampungan, dan daerah yang masih minim fasilitas sanitasi perlu mendapat perhatian khusus.
“Kawasan padat penduduk, perkampungan, serta wilayah yang sarana sanitasinya masih terbatas harus menjadi perhatian agar masyarakat bisa mendapatkan layanan yang layak,” ujarnya.
Pengelolaan air limbah dapat dilakukan melalui sistem setempat, seperti tangki septik, maupun sistem terpusat dengan jaringan perpipaan menuju instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Namun, penerapannya harus menyesuaikan karakteristik wilayah serta memenuhi standar teknis dan baku mutu lingkungan. Ketersediaan fasilitas saja tidak cukup jika pengolahan dan pemeliharaannya tidak berjalan optimal.
“Air limbah dari kegiatan rumah tangga maupun toilet harus dikelola sesuai standar teknis dan baku mutu lingkungan. Dengan begitu, risiko pencemaran bisa dicegah dan kesehatan masyarakat tetap terlindungi,” kata Cak Yebe.
Selain infrastruktur, Gerindra menyoroti kebutuhan anggaran untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas sanitasi. Menurut Cak Yebe, pemerintah harus memastikan sarana yang dibangun tetap berfungsi dalam jangka panjang.
Fraksi Gerindra juga meminta penetapan tarif atau pungutan layanan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, terutama warga berpenghasilan terbatas.
“Penetapannya harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan tetap mengedepankan keadilan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya tersebut.
Ia menegaskan, keberhasilan Perda tidak cukup diukur dari jumlah fasilitas yang dibangun. Pemerintah juga perlu memastikan sarana berfungsi, pemeliharaan berjalan rutin, serta pengawasan dan penegakan aturan dilakukan secara konsisten.
Gerindra berharap aturan pelaksana disusun secara jelas dan terukur, disertai transparansi informasi serta edukasi kepada masyarakat. Dengan demikian, pengelolaan air limbah tidak berhenti pada pembangunan fasilitas, tetapi benar-benar menghadirkan layanan sanitasi yang aman dan terjangkau bagi warga Surabaya. (FRI)
