KILASJATIM.COM, Surabaya – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja. Melalui nota pembelaan, Santoso meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman nonpenjara karena menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kekeliruan administratif, bukan niat jahat.
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan kliennya mengakui kekhilafan terkait administrasi pendaftaran barang dan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, menurutnya, tidak ada konsumen yang dirugikan dalam perkara tersebut. “Klien kami mengakui adanya kekeliruan administratif, tetapi tidak pernah memiliki niat jahat. Fakta persidangan juga menunjukkan tidak ada konsumen yang dirugikan. Karena itu, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan pidana yang tidak merampas kemerdekaan,” ujar Edward.
Dalam pledoi, tim pembela juga menyoroti unsur kesengajaan serta meminta penerapan pidana yang proporsional. Mereka mengajukan sejumlah pertimbangan meringankan, antara lain sikap kooperatif Santoso, penyesalan, rekam jejak yang dinilai bersih, serta tanggung jawabnya terhadap keluarga dan sekitar 50 karyawan perusahaan.
Santoso dalam pembelaan pribadinya menyatakan tidak pernah berniat menipu konsumen atau merugikan masyarakat. “Dengan tulus dan jujur, saya khilaf. Demi Tuhan, saya tidak pernah ada niat jahat sedikit pun untuk melanggar hukum, menipu konsumen ataupun merugikan masyarakat,” kata Santoso.
Perkara ini berkaitan dengan perdagangan wire rope yang diperoleh BPI dari pemasok lokal. Persoalan muncul terkait merek produk dan sertifikasi SNI. Pihak pembela menyatakan BPI bertindak sebagai distributor lokal, bukan produsen atau importir, serta memperoleh surat penunjukan untuk memasarkan produk bermerek Uninstrand.
Edward juga meminta majelis hakim mempertimbangkan asas lex favor reo dan tujuan pemidanaan yang korektif serta rehabilitatif. “Penjara bukan jawaban atas setiap kekeliruan administratif. Yang harus dilihat adalah apakah benar ada niat jahat, ada korban, dan apakah perampasan kemerdekaan masih proporsional dalam perkara ini,” ujarnya. Setelah tuntutan dua bulan penjara dan pembacaan pledoi, perkara tersebut kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.(tok)
