Polda Jatim Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, Belasan Diamankan

oleh -47 Dilihat
Oleh
Redaksi
Reporter
Belasan orang diduga bandar dan pengedar narkoba di Jl Kunti diamankan pasca dilakukan penggrebekan oleh petugas gabungan dari Polda Jatim, Brimob dan BNN Jatim. (Foto: Ist)

KILASAJTIM.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur menggerebek kawasan yang diduga menjadi sarang narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, Rabu (14/10/2026). Dalam operasi yang melibatkan ratusan personel gabungan itu, belasan orang diamankan.

Penggerebekan melibatkan personel kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Brimob. Sejak pagi, petugas menyisir kawasan Jalan Kunti hingga masuk ke sejumlah gang untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.

Akses jalan diblokade menggunakan kendaraan dinas kepolisian dan BNN. Sejumlah orang yang diamankan terlihat diborgol menggunakan kabel ties sebelum menjalani pendataan oleh petugas.

Polisi juga menyiapkan pemeriksaan tes urine untuk mendukung proses penyelidikan. Namun, hasil pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan belum disampaikan secara resmi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya masih mendalami hasil operasi tersebut, termasuk jumlah tersangka dan barang bukti yang ditemukan.

“Besok atau lusa akan kita sampaikan untuk jumlah tersangka dan barang bukti yang diamankan,” kata Jules di lokasi penggerebekan.

Ia menegaskan, petugas akan memaksimalkan upaya penindakan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Dengan upaya kita bersama, mudah-mudahan kita bisa memutus rantai,” imbuhnya.

Penggerebekan itu menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah warga berkumpul di sisi jalan untuk menyaksikan proses penindakan, sementara petugas masih melakukan pengamanan dan pendalaman di lokasi.

Hingga berita ini ditulis, polisi belum mengumumkan jumlah tersangka maupun jenis dan jumlah barang bukti yang diamankan. Hasil pemeriksaan tes urine juga belum disampaikan. (cit)

Baca Juga :  Polda Jatim Tangkap Penjual Konten Porno Anak Bawah Umur Asal Pasuruan