KILASJATIM.COM, Surabaya – Tiga warga binaan Lapas Kelas I Surabaya di Porong diperiksa polisi terkait upaya penyelundupan 17,11 gram sabu ke dalam lapas. Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman mengatakan pihaknya telah menyerahkan tiga warga binaan yang diduga terlibat kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan.
“Yang diminta keterangan oleh penyidik ada tiga warga binaan, termasuk pengirim sabu-sabu,” ujar Sohibur dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Selain tiga warga binaan, Lapas juga menyerahkan seorang pengunjung berinisial A kepada polisi. A merupakan ibu kandung salah satu warga binaan yang diduga terlibat.
Upaya penyelundupan itu digagalkan petugas saat memeriksa barang bawaan A pada Selasa (6/10/2026). Petugas menemukan empat paket diduga sabu yang disembunyikan dalam kemasan makanan berisi ayam goreng cepat saji.
Barang tersebut rencananya diserahkan kepada anak A, warga binaan berinisial B.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya Anak Agung Gde Joni Purnama Putera mengatakan selain B, dua warga binaan lain berinisial D dan M juga diduga terlibat.
Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam upaya memasukkan narkotika ke dalam lapas. Namun, penyidik masih mendalami peran masing-masing.
Penggagalan penyelundupan 17,11 gram sabu itu menjadi temuan kesebelas yang berhasil dicegah petugas Lapas Kelas I Surabaya sepanjang 2026.
Pihak lapas memastikan pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah masuknya barang terlarang, termasuk narkotika dan telepon seluler.
Lapas juga mengapresiasi sinergi TNI-Polri, khususnya Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, dalam mengungkap upaya peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan. (cit)
