Raperda LP2B Dibahas, Fraksi Demokrat-PKS Desak Kepastian Hak Warga

oleh -328 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Bondowoso dinilai tidak cukup hanya dengan menetapkan kawasan yang harus dipertahankan. Pemerintah daerah juga diminta memastikan setiap kebijakan tersebut memiliki data yang valid, mekanisme yang jelas, serta tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat pemilik tanah.

Sorotan itu disampaikan Fraksi Demokrat-PKS DPRD Kabupaten Bondowoso saat menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso, Senin (5/10/2026).

Juru bicara Fraksi Demokrat-PKS, Subangkit Adi Putra, menyampaikan bahwa fraksinya tidak mempersoalkan tujuan utama Raperda tersebut. Menurutnya, menjaga keberadaan lahan pertanian merupakan langkah strategis mengingat sektor pertanian masih memiliki peran besar dalam kehidupan masyarakat Bondowoso.

Namun, regulasi yang mengatur pembatasan pemanfaatan lahan harus disusun secara hati-hati. Jangan sampai kebijakan untuk menjaga ketahanan pangan justru menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang memiliki lahan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah kejelasan objek LP2B. Fraksi mempertanyakan apakah seluruh bidang tanah yang nantinya masuk dalam kawasan tersebut sudah memiliki dasar data dan peta yang benar-benar terverifikasi.

Pasalnya, hasil pemetaan terbaru menunjukkan KP2B Bondowoso mencapai sekitar 44.631,03 hektare dan tersebar di 22 kecamatan. Luasan itu meliputi LP2B sekitar 30.451,91 hektare serta LCP2B sekitar 14.179,12 hektare.

Bagi Fraksi Demokrat-PKS, angka tersebut tidak boleh berdiri sendiri. Data harus dipadankan dengan RTRW dan hasil verifikasi melalui Sistem Informasi Tata Ruang Pertanian (SITRP) Provinsi Jawa Timur.

Langkah sinkronisasi dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan antara data yang digunakan dalam Raperda dengan kondisi maupun dokumen tata ruang yang berlaku.

“Jangan sampai objek yang akan dibatasi melalui Perda justru belum terverifikasi. Kepastian data dan peta menjadi sangat penting karena menyangkut hak masyarakat atas tanah,” ujar Subangkit.

Baca Juga :  PLN UID Jawa Timur Raih Penghargaan SMK3 dan Zero Accident di Apel Bulan K3 Nasional 2026

Fraksi kemudian meminta pemerintah memperjelas proses penetapan bidang tanah sebagai LP2B. Masyarakat harus mengetahui siapa yang menetapkan, bagaimana prosedurnya, instrumen apa yang menjadi dasar, serta kapan dan bagaimana pemilik tanah mendapatkan informasi mengenai status lahannya.

Mekanisme keberatan juga menjadi perhatian. Fraksi Demokrat-PKS berpandangan bahwa ruang bagi pemilik tanah untuk menyampaikan keberatan seharusnya sudah tersedia sejak proses penetapan, bukan baru muncul ketika terdapat rencana pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan LP2B.

Selain kepastian hukum, persoalan kesejahteraan petani juga diminta menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut. Jika pemerintah menetapkan pembatasan terhadap pemanfaatan lahan, maka konsekuensi bagi pemilik tanah dan petani harus diimbangi dengan kebijakan insentif yang nyata.

Insentif yang dijanjikan dalam Raperda, seperti dukungan pembiayaan, penghargaan, fasilitas sarana produksi maupun bentuk bantuan lainnya, menurut fraksi perlu dirumuskan secara lebih konkret.

Subangkit menilai penggunaan frasa “dan/atau” dalam ketentuan insentif perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir dan tidak membuat pemberian insentif kehilangan kepastian.

“Kalau hak atas tanah dibatasi demi kepentingan perlindungan pangan, maka harus ada kepastian mengenai kompensasi atau insentif bagi masyarakat yang terdampak. Jangan sampai kewajiban pemilik tanah jelas, sementara hak mereka tidak mendapatkan kepastian yang sama,” katanya.

Fraksi Demokrat-PKS juga menyoroti kesiapan anggaran Pemkab Bondowoso. Pemerintah diminta menyusun kajian fiskal yang mampu menggambarkan kebutuhan biaya pelaksanaan kebijakan LP2B secara keseluruhan.

Bukan hanya untuk penetapan kawasan, anggaran juga diperlukan untuk pemetaan, verifikasi, pengawasan, pemberian insentif hingga penyelesaian keberatan masyarakat. Bahkan, dampak penetapan LP2B terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah juga dinilai perlu dihitung secara cermat.

Di sisi lain, pemerintah diminta tidak mengabaikan evaluasi terhadap kebijakan sebelumnya. Fraksi Demokrat-PKS meminta Pemkab Bondowoso menyertakan evaluasi pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2022.

Baca Juga :  Bondowoso Perkuat Sinergi Daerah dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba

Evaluasi tersebut penting untuk melihat sejauh mana aturan yang telah berlaku mampu mengendalikan alih fungsi lahan, sekaligus mengidentifikasi persoalan yang masih terjadi, baik dari sisi kelembagaan, pembiayaan maupun perizinan.

Dari seluruh catatan tersebut, Fraksi Demokrat-PKS meminta Raperda LP2B diperbaiki sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Fraksi mendorong pemerintah memastikan hanya ada satu naskah resmi yang menjadi acuan, menyelaraskan data LP2B dengan RTRW dan SITRP, melengkapi kajian fiskal, serta mempertegas prosedur persetujuan dan keberatan bagi pemilik tanah.

“Fraksi Demokrat-PKS mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Tetapi regulasi ini harus memberikan kepastian hukum, keadilan bagi petani dan pemilik tanah, serta kemampuan fiskal yang realistis bagi pemerintah daerah,” tutur Subangkit.

Fraksi Demokrat-PKS juga meminta delapan pertanyaan yang telah disampaikan dalam pandangan umum mendapatkan jawaban dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso, baik secara tertulis maupun dalam penyampaian di forum DPRD.

Jawaban pemerintah tersebut selanjutnya diharapkan menjadi bahan pertimbangan sebelum Raperda Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibahas lebih mendalam oleh panitia khusus DPRD Bondowoso.(wan)