KPU Putuskan Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

oleh -574 Dilihat
oleh
(Foto: Gedung KPU RI-Ist/kilasjatim.com)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 731 Tahun 2025 yang semula menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa diakses publik.

Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, menyampaikan keputusan ini dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731,” ujarnya.

Afif menjelaskan, pembatalan dilakukan setelah rapat bersama seluruh komisioner dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Menurutnya, langkah ini menjadi penegasan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka.

Ia juga menyebut KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan lembaga terkait, termasuk Komisi Informasi Publik, untuk menyikapi perkembangan ini.

Sebelumnya, SK yang ditandatangani Afifuddin pada 21 Agustus 2025 menuai kritik. Aturan tersebut sempat menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi tertutup. Dokumen itu antara lain fotokopi e-KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan, LHKPN, bukti kelulusan pendidikan, hingga surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS.

Kebijakan itu dipandang bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi. Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menilai dokumen calon pejabat negara seharusnya bisa diakses publik agar masyarakat mengetahui rekam jejak mereka. “Kalau dokumen itu ditutup, publik seperti membeli kucing dalam karung,” katanya.(cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Kader PAN Jatim Turun ke Akar Rumput, Dengar Keluhan dan Beri Solusi

No More Posts Available.

No more pages to load.