Cegah Bullying dan Kekerasan Seksual, Unusa Perkuat Kampus Aman

oleh -40 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) menegaskan komitmen tanpa kompromi terhadap pencegahan perundungan, kekerasan seksual, intimidasi, diskriminasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan kampus. “Pencegahan kekerasan di Unusa adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Kita tidak boleh memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kekerasan,” tegas Rektor Unusa Prof. Tri Yogi Yuwono saat membuka Seminar Kesetaraan Gender bertema “Membangun Kampus yang Aman, Setara, dan Bermartabat”, Senin (5/10/2026).

Seminar yang digelar Kantor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKPT) Unusa bersama PLATO Foundation itu menghadirkan tiga narasumber, yakni Arie Rukmantara, CFO Java UNICEF, dr. Hafid Algristian, Sp.KJ., M.H., Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Unusa, serta Dita Amalia dari PLATO Foundation.

Tri Yogi mengatakan kampus tidak cukup hanya menjadi tempat mengejar prestasi akademik. Lingkungan pendidikan harus memberikan rasa aman agar mahasiswa dapat belajar, berkembang, dan berprestasi tanpa rasa takut. “Kita harus bergerak dari hulu ke hilir: membangun sistem regulasi yang tegas, memperkuat tata kelola pengaduan yang aman dan rahasia, serta menyediakan layanan pendampingan yang berpihak pada korban,” ujarnya.

Sementara itu, dr. Hafid Algristian, Sp.KJ., M.H., mengingatkan bahwa kekerasan di kampus tidak selalu berbentuk fisik. Ancaman, tekanan psikologis, pengucilan, pemaksaan, hingga penyalahgunaan kewenangan juga dapat menjadi bentuk kekerasan.

Ia menegaskan, perundungan tidak boleh dianggap sebagai candaan atau tradisi pergaulan. “Kampus aman dimulai dari kita,” kata dr. Hafid. Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT mencakup enam bentuk kekerasan, yakni kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Kekerasan dapat terjadi di dalam maupun di luar kampus dalam pelaksanaan Tridharma, termasuk melalui media elektronik.

Baca Juga :  UISI Kembangkan Laboratorium Virtual, Sarana Simulasi Belajar Mahasiswa Melalui Website dan Online

Arie Rukmantara, CFO Java UNICEF, dalam materi Protection from Sexual Exploitation, Abuse and Harassment (PSEA), menekankan bahwa pencegahan kekerasan membutuhkan lebih dari sekadar aturan. Diperlukan komitmen pimpinan, sistem pelaporan yang aman, perlindungan pelapor, pelatihan, manajemen risiko, serta tindakan terhadap pelanggaran.

Tri Yogi juga mengajak mahasiswa tidak menjadi penonton ketika menemukan kekerasan atau ketidakadilan di lingkungan kampus. “Kalian bukan sekadar objek dari aturan-aturan yang dibuat oleh rektorat atau fakultas. Kalian adalah subjek sekaligus benteng pertahanan utama dalam menciptakan ruang aman,” tegasnya.

Ia meminta mahasiswa berani menggunakan mekanisme pelaporan dan tidak membiarkan kekerasan berlangsung tanpa penanganan. “Jangan pernah memilih untuk diam dan acuh tak acuh. Diam terhadap ketidakadilan adalah bentuk pembiaran,” pungkasnya.(tok)