KILASJATIM.COM, Jakarta – Nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal di Laut Jawa. Arief langsung ditahan setelah perkara tersebut diambil alih Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah perkara dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Mabes Polri.
“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya serta dilakukan penahanan,” kata Kukuh kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Arief kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Polisi masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan KM Virgo Transport 8.
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” ujar Kukuh.
Kukuh belum membeberkan konstruksi perkara secara lengkap. Begitu pula pasal yang dikenakan kepada Arief dalam keterangan awal tersebut.
“Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” tuturnya.
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 terjadi di perairan Laut Jawa pada 13 September 2026. Kapal tersebut dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin ketika mengalami kondisi darurat dan kemudian terbalik. Kapal membawa 243 orang yang terdiri atas 213 penumpang dan 30 awak.
Penanganan perkara sebelumnya dilakukan Polda Kalimantan Selatan. Pada 28 September 2026, Polri menyatakan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan proses penanganan sejak awal dilakukan bersama Basarnas, TNI, dan pemangku kepentingan terkait, baik untuk operasi pencarian dan pertolongan maupun proses hukum.
“Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu,” kata Isir dalam keterangan tertulis, Senin (28/9).
Dia mengatakan penyelidikan dan penyidikan sebelumnya telah melibatkan pemeriksaan terhadap nakhoda, awak kapal yang selamat, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Kini, proses hukum berada di bawah penanganan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Sementara itu, pencarian dan penanganan korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 terus berjalan. (cit)
