KILASAJTIM.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya membenarkan tiga anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur ikut diamankan dalam penggerebekan kasus narkoba di sebuah hotel, Senin (28/9/2026) dini hari.
Total ada delapan orang yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari kamar hotel tersebut. Mereka berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan tiga dari delapan orang itu diketahui merupakan anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Hadi, Rabu (30/9/2026).
Hadi menjelaskan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat. Polisi mendapat laporan adanya seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang menggunakan narkoba bersama sejumlah orang di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas Satresnarkoba. Polisi mendatangi kamar yang dimaksud dan menemukan delapan orang di dalamnya.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap delapan orang tersebut. Hasilnya, tujuh orang diketahui menggunakan ekstasi. Sementara N disebut mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Dari pemeriksaan terhadap N, polisi juga mendapatkan informasi bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Surabaya.
Dalam proses pemeriksaan itulah polisi mengetahui tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur.
Polisi tidak merinci identitas maupun asal daerah ketiga anggota DPRD tersebut dalam keterangan yang disampaikan kepada ANTARA.
Sebelumnya, beredar kabar seorang anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra berinisial UAM diamankan dalam kasus tersebut. Namun pihak Gerindra saat itu menyatakan masih menunggu informasi resmi dari kepolisian.
Hadi mengatakan delapan orang tersebut kemudian menjalani assessment. Polisi menyatakan perkara mereka diproses melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Pertimbangannya, barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua proses sesuai prosedur,” ujar Hadi.
Dengan demikian, pengamanan delapan orang tersebut telah dikonfirmasi kepolisian. Tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur, sementara seluruh perkara diproses melalui mekanisme restorative justice sesuai keterangan Polrestabes Surabaya. (cit)
