KILASJATIM.COM – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meninjau proses serah terima lapak pedagang Pasar Banyuwangi sekaligus mengecek posko pengaduan yang dibuka untuk menampung berbagai keluhan pedagang selama proses penempatan di pasar baru, Rabu (23/9/2026).
Posko pengaduan tersebut menjadi jalur resmi bagi para pedagang untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi dalam proses penempatan lapak. Seluruh aduan yang masuk akan diinventarisasi dan ditindaklanjuti berdasarkan hasil verifikasi data.
Pada tahap pertama, sebanyak 560 pedagang mengikuti proses serah terima lapak. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memastikan setiap persoalan yang disampaikan pedagang akan ditangani sesuai mekanisme yang telah disiapkan.
“Posko aduan ini kami buka untuk menampung keluhan para pedagang, sehingga nanti bisa dicarikan solusi bersama yang terbaik,” kata Ipuk, Rabu (23/9/2026).
Saat melakukan peninjauan, Ipuk mendatangi posko pengaduan yang berada di salah satu kios di sisi selatan, dekat pintu masuk Pasar Banyuwangi. Ia juga berdialog langsung dengan sejumlah pedagang untuk mendengarkan berbagai kendala terkait penempatan lapak.
Salah satu pedagang yang menyampaikan persoalan adalah Tan Tji Aing, pedagang asal Penataban. Ia mengaku belum mendapatkan lapak karena terlambat mengikuti proses pendataan pedagang.
Menanggapi hal tersebut, Ipuk meminta petugas melakukan pemeriksaan kembali terhadap dokumen yang dimiliki pedagang tersebut. Ia memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti setelah kelengkapan administrasi diverifikasi.
“Ya nanti akan dicek lagi sama petugas ya Bu. Pasti ada solusinya sambil dilengkapi surat-suratnya,” ujar Ipuk.
Ipuk menjelaskan, proses penempatan pedagang Pasar Banyuwangi dilakukan dalam dua tahap. Karena itu, pedagang yang belum mendapatkan lapak pada tahap pertama diminta bersabar sembari menunggu proses verifikasi untuk penyusunan daftar penempatan tahap berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membuka ruang pengaduan sebagai bagian dari upaya memastikan proses penempatan pedagang berjalan secara tertib dan setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan data serta dokumen yang tersedia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Banyuwangi, Heni Sugiharti, mengatakan seluruh pengaduan pedagang dipusatkan melalui satu posko. Langkah tersebut dilakukan agar setiap persoalan yang masuk dapat terdokumentasi dengan baik.
“Pengaduan kami buat satu pintu dan tersentral agar bisa didokumentasikan, supaya penyelesaian serta pelaporannya juga terdokumentasi,” kata Heni.
Menurut Heni, mekanisme pengaduan satu pintu diharapkan dapat memudahkan petugas dalam menginventarisasi setiap persoalan sekaligus memastikan tindak lanjut terhadap keluhan pedagang dapat dilakukan secara terukur.
Dengan dibukanya posko pengaduan dan pelaksanaan penempatan dalam dua tahap, Pemkab Banyuwangi berupaya memastikan proses relokasi dan penempatan pedagang di Pasar Banyuwangi dapat berjalan dengan tertib, sementara persoalan yang muncul tetap mendapat ruang penyelesaian melalui mekanisme yang telah disiapkan. (QDL)
