Warga Karangpoh Berharap Status Tanah Warisan Almarhum Rawi Segera Terang

oleh -30 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya — Persoalan tanah yang diklaim sebagai warisan almarhum Rawi kembali dibahas di DPRD Kota Surabaya. Warga yang mengaku sebagai ahli waris berharap kepastian mengenai status tanah tersebut segera diperoleh setelah bertahun-tahun menunggu kejelasan.

Persoalan itu dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Surabaya. Rapat dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan dan dihadiri ahli waris, Adenan dan Matrawi, kuasa hukum, Bakumkarsa, Lurah Karangpoh, Camat Tandes, DPR KPP, serta perwakilan Bapemkesra Pemkot Surabaya.

Kuasa hukum ahli waris, M. Yahya, mengatakan pihak keluarga selama ini berpegang pada dokumen dari kantor agraria pada masa lalu sebagai dasar penguasaan tanah.

Namun, mereka masih membutuhkan penjelasan dari instansi pertanahan mengenai keabsahan dokumen tersebut.

“Saya sangat kecewa dengan Kanwil Jawa Timur maupun BPN Surabaya I karena selama ini belum melihat legal standing dan keabsahan surat tanah almarhum Bapak Rawi,” ujar Yahya, Senin, 21/9/2026.

Menurut dia, kehadiran BPN penting agar keluarga mendapatkan kejelasan mengenai status dokumen yang selama ini mereka pegang.

“Pada hearing ketiga ini, kami berharap BPN Surabaya I dan Kanwil BPN Jawa Timur hadir sehingga ada titik temu,” katanya.

Di sisi lain, Lurah Karangpoh Indrayana mengakui penelusuran dokumen tanah di wilayah tersebut menghadapi kendala. Salah satunya karena adanya penggabungan wilayah pada 2009.

Saat itu, eks Kelurahan Tubanan, Gadel, dan Karangpoh digabung menjadi Kelurahan Karangpoh.

“Untuk Karangpoh ada, tetapi buku letter C-nya tidak ada. Kami sudah bersurat ke kecamatan dan arsip untuk mencari dokumen tersebut, tetapi secara tertulis memang tidak ada,” jelas Indrayana.

Jubir Bakumkarsa Arif mengatakan riwayat tanah perlu ditelusuri secara hati-hati. Ia menyebut terdapat informasi mengenai redistribusi tanah di kawasan tersebut pada masa lalu.

Baca Juga :  Pemkab Malang Terima Bantuan APD Dari UM dan Yayasan Klenteng Eng An Kiong

Karena itu, dokumen dari kantor agraria perlu diperiksa, termasuk nomor dan tanggal surat.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan mengenai status tanah tersebut.

“Kami akan memanggil kembali. Dalam satu sampai dua minggu ke depan, kami akan memperjelasnya bersama BPN,” ujar Eri.

Komisi C juga akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Langkah tersebut diharapkan dapat mempertemukan keterangan warga, kondisi di lapangan, dan dokumen pertanahan sehingga persoalan yang telah berlangsung sejak 2025 itu mendapat titik terang.(Den/Fri)