Tersangka Kasus Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Dunia akibat Serangan Jantung

oleh -451 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kabar duka datang dari proses penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Oni Setiawan, yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli), meninggal dunia pada Jumat (18/9/2026) sore.

​Kabar meninggalnya Oni Setiawan dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Yogi Aryanto.

“Iya mas, meninggal dunia tadi sore sekitar jam 17.00 WIB,” ujar Yogi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Sempat Mengalami Serangan Jantung di Rutan

Yogi menjelaskan bahwa sebelum mengembuskan napas terakhir, almarhum sempat mengalami serangan jantung saat berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Petugas rutan yang mengetahui kondisi tersebut langsung mengambil tindakan medis darurat dengan merujuk almarhum ke rumah sakit terdekat.

“Sebelum meninggal dunia, almarhum dibawa dari Rutan Kejati ke RSI buat segera dilakukan pertolongan lebih lanjut,” kata Yogi.

Namun, nyawa almarhum tidak tertolong setelah sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Islam (RSI) tersebut.
​Dugaan Pungli Perizinan Tambang dan Air Tanah
​Oni Setiawan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi berupa pungutan liar terkait pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin. Pungutan ilegal tersebut ditarik dengan dalih untuk mempercepat proses:
1. ​Perpanjangan izin usaha yang sudah ada.​

2. Pengurusan izin usaha baru di sektor pertambangan dan air tanah.

Selain Oni Setiawan, penyidik Kejari Surabaya juga telah menetapkan beberapa pejabat lain di lingkungan Dinas ESDM Jatim sebagai tersangka, yaitu:

Baca Juga :  Rangkaian Anniversary 3th Favehotel Sidoarjo, Gelar Pameran Seni Lukis Komperta Gumregah

​1. Aris Mukiyono — Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.

​2. Hermawan — Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

​3. Ertika Dinawati — Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.

Status Hukum Almarhum Gugur
​Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, dengan meninggalnya Oni Setiawan, maka proses hukum dan penuntutan terhadap dirinya secara otomatis dinyatakan gugur.

Meski demikian, penanganan perkara hukum untuk para tersangka lainnya—termasuk Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono—tetap berjalan dan dilanjutkan oleh penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Ozy)