Terapis Spa hingga Konten Kreator Kini Masuk Kategori Pekerjaan di Indonesia

oleh -216 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Ilustrasi (Foto: istock/Ist)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) memperbarui Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026. Dalam pemutakhiran ini, jumlah jenis jabatan bertambah 243, dari 2.137 jabatan pada KBJI 2014 menjadi 2.380 jabatan.

Penambahan tersebut mencakup berbagai profesi yang berkembang seiring perubahan dunia kerja, mulai dari sektor digital, green jobs, kesehatan, pariwisata, hingga ekonomi kreatif.

KBJI 2026 ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026 pada 8 September dan diundangkan pada 14 September 2026. Aturan ini menjadi pembaruan atas KBJI 2014.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pemutakhiran diperlukan untuk menangkap kemunculan jenis pekerjaan baru sekaligus menyelaraskan data ketenagakerjaan nasional.

Jumlah subgolongan meningkat dari 446 menjadi 449. Sementara jumlah jabatan bertambah 243, dari sebelumnya 2.137 jabatan pada KBJI 2014 menjadi 2.380 jabatan.

“Pemutakhiran ini menunjukkan semakin rincinya klasifikasi jabatan yang diperlukan untuk menangkap perkembangan dunia kerja dan mendukung kebutuhan data ketenagakerjaan nasional,” ujar Amalia dalam acara rilis KBJI di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).

Menurut Amalia, KBJI 2026 dibutuhkan untuk mendukung standardisasi, integrasi, dan keterbandingan statistik ketenagakerjaan. Standar yang sama memungkinkan data dari sensus, survei, serta administrasi kementerian dan lembaga diolah secara lebih konsisten.

“Baik data administrasi, sensus, maupun survei dapat mengacu pada standar klasifikasi yang sama. Dengan begitu, ketika data diintegrasikan, hasilnya bisa lebih koheren dan konsisten,” jelasnya.

Kreator Konten hingga Spesialis Keamanan Siber Masuk KBJI 2026

Pemutakhiran KBJI turut mengakomodasi sejumlah profesi yang semakin berkembang di Indonesia. Berikut beberapa di antaranya:

1. Sektor Pariwisata

Beberapa jabatan yang tercantum antara lain:

  • Ahli Cagar Budaya
  • Dosen Ilmu Pariwisata
  • Terapis Spa
  • Edukator Museum
  • Registrar Museum
Baca Juga :  Lazis PJB Salurkan Dana Rp 2,2 Milyar ke Penerima Manfaat

2. Sektor Kesehatan

KBJI 2026 memuat jabatan yang lebih spesifik, seperti:

  • Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga
  • Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik
  • Dokter Spesialis Bedah Plastik
  • Ahli Kapasitas Fisik

3. Sektor Ekonomi Kreatif

Perkembangan industri konten digital turut tercermin dalam klasifikasi baru, termasuk:

  • Pembuat Konten Layanan Berbagi Video
  • Desainer Fashion
  • Profesi pembuat konten layanan berbagi video ditujukan bagi mereka yang membuat konten dan memperoleh pendapatan dari aktivitas tersebut.

4. Sektor Green Jobs

Jabatan yang berkaitan dengan ekonomi hijau dan pengelolaan limbah antara lain:

  • Analis Cadangan Biomasa Karbon
  • Teknisi Daur Ulang Limbah
  • Operator Press Material Daur Ulang

5. Sektor Digital Jobs

Dunia teknologi informasi juga mendapat tambahan klasifikasi jabatan, seperti:

  • Analis Kriptografi
  • Spesialis Keamanan Siber
  • Perancang Antarmuka Web dan Digital

Jadi Rujukan Data Ketenagakerjaan Nasional

Amalia menambahkan, KBJI 2026 tidak hanya berfungsi sebagai daftar klasifikasi profesi. Standar ini juga akan dimanfaatkan dalam penyajian data ketenagakerjaan agar lebih informatif dan mudah dibandingkan.

BPS akan menggunakan KBJI untuk memperkuat keterhubungan data jabatan dalam platform Siap Kerja dengan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).

Dengan pembaruan tersebut, KBJI 2026 diharapkan dapat menjadi acuan bersama dalam pemetaan tenaga kerja, rekrutmen, pengembangan kompetensi, hingga penyusunan kebijakan ketenagakerjaan. (cit)