Pajak Marketplace Ditunda, DJP Siap Berlakukan Lagi Mulai 1 November 2026

oleh -367 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
(Foto: Ilustrasi/ist)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026. Saat ini, penerapan kebijakan tersebut masih ditunda hingga 31 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerapan kembali pungutan tersebut akan menyesuaikan kesiapan masing-masing platform marketplace.

“Marketplace itu ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan platform,” ujar Bimo di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026).

Meski tanggal penerapan telah ditetapkan dalam aturan dan pengumuman DJP, Bimo mengatakan dirinya belum menerima arahan terbaru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada, pengumumannya sudah kita tetapkan. Kalau dari Pak Suahasil, saya belum dapat arahan,” katanya.

Kebijakan pemungutan PPh melalui marketplace merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

DJP sebelumnya menunjuk empat platform sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli pada 1 Juli 2026.

Platform yang ditunjuk kemudian diberi waktu untuk melakukan sosialisasi serta menyesuaikan sistem sebelum kebijakan diterapkan.

Pemerintah sebelumnya menargetkan kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 24 triliun per tahun.

Semula, pemungutan PPh terhadap pedagang melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026.

Namun, pemerintah kemudian menunda penerapannya hingga 31 Oktober 2026.

Saat itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penundaan dilakukan karena sejumlah indikator ekonomi dinilai belum cukup kuat untuk mendukung penerapan pajak tersebut.

“Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga :  Bersama Dua Mantan Presiden, Prabowo Resmikan Danantara

Dengan demikian, DJP saat ini menempatkan 1 November 2026 sebagai target pemberlakuan kembali PPh Pasal 22 marketplace, dengan pelaksanaannya tetap memperhatikan kesiapan platform dan arahan pemerintah. (cit)