Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla

oleh -10 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat melakukan rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. (foto: Ist)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pembekuan izin tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Sanksi administratif itu dapat diikuti kewajiban pemulihan lingkungan dan proses pidana jika ditemukan indikasi tindak pidana.

“Di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan yang kami bekukan izin usahanya,” kata Raja Juli di DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Raja Juli menjelaskan penindakan terhadap perusahaan tidak berhenti pada pembekuan izin. Kemenhut juga dapat memerintahkan pemulihan lingkungan.

“Pertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Apabila ada indikasi pidana korporasi, akan kita lanjutkan ke proses pidana,” ujarnya.

Ia menegaskan status tindakan terhadap perusahaan tersebut merupakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha. Raja Juli tidak merinci nama perusahaan, lokasi usaha, maupun waktu masing-masing sanksi dijatuhkan.

Selain 26 perusahaan yang izinnya dibekukan, Kemenhut saat ini menangani 46 kasus yang melibatkan korporasi dan perseorangan.

Dari jumlah itu, 15 kasus melibatkan korporasi dan 31 kasus melibatkan perseorangan. Sebagian masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, sementara dua kasus telah berstatus P21.

“Untuk penegakan hukum di Gakkum Kehutanan, ada 46 kasus yang berproses, 15 korporasi dan 31 perorangan,” kata Raja Juli.

Penindakan tersebut sejalan dengan langkah Kemenhut dalam memperketat pengawasan terhadap kewajiban perusahaan mencegah dan mengendalikan karhutla di area kerjanya.

Pada 25 Agustus 2026, Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pengawasan menemukan karhutla dengan luas total 1.511,55 hektare di area kelolaan perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Pemprov Jatim

Lima perusahaan saat itu dikenai sanksi paksaan pemerintah, sedangkan satu perusahaan dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah.

Kemenhut kemudian kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima pemegang PBPH di Kalimantan Barat pada awal September 2026 menyusul dugaan karhutla di area konsesi mereka.

Sanksi yang dijatuhkan Kemenhut dapat berupa pembekuan izin hingga paksaan pemulihan lingkungan. Jika dalam proses penegakan hukum ditemukan indikasi tindak pidana, perkara dapat dilanjutkan ke proses pidana. (cit)